MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan penghuni kos di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kamis (8/6). Adalah racun tikus cair dalam jus melon yang mengakibatkan Meinawati alias Sinta, 26, tewas. Ibu muda asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu mulai kejang kala perjalanan menuju puskesmas.
Rekonstruksi berlangsung di lobi dan halaman Satreskrim Polres Mojokerto mulai pukul 10.00. Dua tersangka pembunuhan, Supaino Sanjaya, 35, dan Irfan Yulianto Putro, 25, mengikuti rekonstruksi dengan tangan terborgol. Sebanyak 30 adegan diperagakan ulang. Mulai pertemuan awal kedua tersangka sampai detik-detik meninggalnya korban saat perawatan di rumah sakit.
Irfan mengutarakan niatnya membunuh Sinta yang tak lain istri sirinya karena sakit hati. Warga Tulangan, Sidoarjo, itu dendam kepada korban karena terus ditagih membayar utang sebesar Rp 8 juta. Puncaknya ketika korban menyita motor miliknya. Irfan lantas meminta bantuan Supaino menaburkan racun tikus ke makanan yang akan diantar kepada korban. ”(Racun) ini untuk menaklukkan Sinta,” ujar Irfan saat proses rekonstruksi.
Perencanaan pembunuhan itu terjadi di rumah Irfan tatkala Supaino datang untuk membeli minyak wangi seharga Rp 3 juta sebagai pelengkap ritual. Irfan dikenal sebagai dukun. Sementara Supaino adalah salah satu pasiennya. Kelak, seperti diketahui, Supaino lantas datang ke tempat kos korban dengan modus memesan jasa esek-esek open BO. Korban diketahui menjajakan jasa prostitusi online. Dia kerap melayani tamunya di kamar kos.
Supaino menaburkan racun yang telah lebih dahulu dibeli Irfan ke makanan dan minuman. Racun tikus cair dicampur ke jus melon dan potas bubuk di terang bulan. ”Hasil autopsi, korban tewas karena jus melon,” ujar Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Selimat. Proses pencampuran racun itu dilakukan Supaino di depan pedagang. Pria yang bekerja di pabrik pengolahan udang itu berdalih sebagai obat kesehatan dan peningkat nafsu makan.
Setelah menenggak jus melon dan memakan terang bulan, korban mengalami gejala keracunan. Dia dibonceng menggunakan motor oleh tetangga kosnya menuju puskesmas. Namun, baru sekitar 20 meter dari kos, korban akhirnya mengalami kejang-kejang. Sinta dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari.
Kuasa hukum tersangka Kholil Askohar menyatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. ”Pelaku utama yang Irfan, sedangkan Supaino ini eksekutor,” ujarnya. Supaino berkenan menjalankan permintaan Irfan karena merasa berutang budi dan menganggap Irfan sebagai seorang paranormal yang perintahnya harus dituruti.
Sebagaimana diketahui, aksi pembunuhan menggunakan racun tikus terjadi di rumah kos Dusun Nambangan, Minggu (16/4) malam. Sinta tewas usai menyantap makanan berupa terang bulan, jus melon, dan udang mentah bercampur racun. Pelakunya adalah Supaino, warga Buduran, Sidoarjo, yang tak lain orang suruhan Irfan, suami siri korban. Keduanya ditangkap pada Selasa (18/4).
Beberapa jam setelah mengonsumsi makanan dan minuman beracun, korban masih sempat melayani seorang tamu di kamarnya. Irfan mengaku merancang aksi pembunuhan karena sakit hati keluarganya direndahkan korban. Dia menuduh korban telah menyantet kedua orangtuanya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah