Terbongkarnya dugaan aksi penimbunan pupuk itu bermula dari informasi masyarakat dan laporan anggota TNI yang tinggal di sekitar lokasi. Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha bersama tim langsung terjun ke gudang yang dimaksud untuk memastikan. Hasilnya, ditemukan tumpukan sak berisi pupuk jenis urea. ”Dari hasil pengecekan, ini pupuk bersubsidi yang ditimbun. Selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditangani secara hukum,” jelasnya.
Tak lama setelah pengecekan itu, pihak kepolisian dari Polsek Puri dan Polres Mojokerto tiba di lokasi. Gudang penyimpanan tersebut berada di tengah permukiman warga. Polisi memasang police line di akses masuk gudang. Sedikitnya, terdapat 120 sak urea kemasan 50 kilogram yang ditemukan. Total jumlah pupuk subsidi itu mencapai 9 ton. Ratusan pupuk sengaja ditimbun untuk dijual dengan harga melebihi HET.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernadus Pangaribuan menjelaskan, temuan gudang penyimpanan pupuk bersubsidi tersebut terus didalami. Pemilik pupuk telah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyelewengan pupuk bersubsidi diancam pidana penjara 2 tahun. ”Selama ada indikasi penimbunan tentunya kami proses sesuai jalur hukum,” tandasnya.
Diketahui, gudang tersebut merupakan milik Sanusi, warga setempat. Gudang disewa oleh Tono, warga Desa Kintelan, Kecamatan Puri, untuk menyimpan pupuk. Menurut seorang warga setempat, setiap hari, satu rit pupuk datang ke gudang tersebut. ”Pupuknya juga dijual ke petani-petani sini, harganya Rp 280 ribu (per sak),” ujarnya. Harga itu jauh melebihi HET pupuk subsidi jenis urea yakni Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per 50 kilogram.
Diduga pupuk tersebut berasal dari luar daerah. Hal ini tentu tak sesuai dengan wilayah E-RDKK. Di samping itu, penyaluran pupuk subsidi juga mesti lewat kelompok tani, bukan dikomodifikasi secara pribadi. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah