Akibatnya, Mulyadi dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan. Warga Jalan Riyanto, Kota Mojokerto, tersebut kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Aksi penipuan itu dilakukannya pada Oktober 2020 silam. Semula CY meminta kepada Mulyadi agar mobil bernopol L 1861 SU miliknya itu dicarikan pembeli.
Kala itu, Mulyadi memang dikenal sebagai bos showroom terbesar di Mojokerto. Galeri mobil bekas miliknya berada di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Setelah berjaya selama bertahun-tahun, showroom tersebut kini sudah tutup karena bangkrut. Bekas gerai itu sekarang menjadi diler motor vespa.
Tak lama setelah ditawarkan, mobil milik CY akhirnya terjual. Mobil berwarna abu-abu metalik itu dibeli Aan Zubaidi dengan harga Rp 140 juta. ”Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut terdakwa berikan kepada korban hanya Rp 20 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) M Fajarudin.
Sisa pembayaran sebesar Rp 115 juta diserahkan kepada korban dalam bentuk lembaran cek. CY menerima dua lembar cek bank BCA. Akan tetapi, tatkala korban hendak mencairkan uangnya, cek tersebut ditolak. ”Cek yang diberikan ternyata cek kosong sehingga uang pembayaran belum diberikan kepada korban,” jelasnya.
CY hanya mendapat janji manis ketika menagih uang hasil penjualan mobilnya kepada terdakwa. Setelah setahun lebih menunggu, warga Perumahan Puskopad, Jalan Merak, Kecamatan Sooko, itu akhirnya melapor ke polisi pada Maret 2022. Fajarudin menyatakan, terdakwa menggunakan uang penjualan mobil untuk keperluan pribadi dan operasional showroom. Dia kini diadili dengan dakwaan dengan Pasal 372 atau 378 KUHP. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah