Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembunuh yang Racun Istri Siri di Mojokerto Terlacak dari Medsos

Fendy Hermansyah • Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:01 WIB
KORBAN: Wajah korban pembunuhan yang terpampang di salah satu akun media sosial priadinya. (Adi Nugroho/JPRM)
KORBAN: Wajah korban pembunuhan yang terpampang di salah satu akun media sosial priadinya. (Adi Nugroho/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Rekonstruksi aksi Irfan Yulianto Putro, 25 yang meracun Meinawati alias Sinta, 26, digelar dalam waktu dekat. Kasus pembunuhan di rumah kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Minggu (16/4) malam itu terungkap berkat kejelian polisi dalam menelisik identitas pelaku. Irfan sebagai pelaku sekaligus suami siri korban terlacak dari foto keluarga yang diunggah di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Kasus pembunuhan yang kelak mengantarkan Irfan dan rekannya Supaino Sanjaya, 35, ke jeruji besi ini berhasil terungkap dalam waktu 24 jam. Awalnya, penyidik kepolisian hanya bermodal keterangan pemilik kos tempat Sinta selama ini tinggal. Dua bulan sebelum kejadian, saksi menyebut korban melihat pertengkaran dengan Irfan. ”Korban juga menyita motor suami sirinya ini karena sering diporoti,” kata Kanitreskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar, kemarin.

Informasi awal itu terus dikembangkan. Polisi sudah lebih dulu meyakini jika motif pembunuhan dengan racun ini didasari dua hal. Antara dendam atau utang piutang. Pada malam kejadian itu, tim juga memeriksa CCTV kos untuk mencari petunjuk lain. Di sana, petugas hanya mendapati sekelebat orang mengendarai motor yang belakangan terungkap sebagai Supaino.

Dari rekaman CCTV di warung sebelah rumah kos, terlihat pula Supaion sebelumnya terlihat melintas bersama seorang pria dengan ciri-ciri persis seperti Irfan. Ciri-ciri itu sebagaimana yang diceritakan oleh pemilik kos. ”Dari sana kami menduga, dua orang inilah pelakunya,” imbuh dia. Bermodal barang bukti handphone (HP) korban, polisi melacak riwayat komunikasi antara korban dan Irfan.

Dari ciri-ciri fisik dan data identitas awal itu, pihaknya kemudian melacak Irfan lewat medsos. Dia juga mencari nomor korban melalui aplikasi Get Contact. Di FB-lah, akhirnya ditemukan akun yang cocok dengan profil pria asal Pasuruan yang tinggal di Tulangan, Sidoarjo itu. Di sana, ditemukan adanya foto Irfan bersama kedua orang tuanya dan ketiga saudaranya. ”Foto ini yang menjadi pegangan kami mencari sosok pelaku,” tutur Bambang.

Polisi juga terus mengikuti pergerakan Irfan melalui pelacakan nomor. Semenjak kejadian, keberadaan Irfan dan Supaino terpantau terus bersama. Mereka terlacak di Surabaya, Jombang, hingga kawasan petirtaan Jolotundo, Kecamatan Trawas. Setelah penantian panjang, tim penyidik Unitreskrim Polsek Mojosari bersama Resmob dan Unitpidum Satreskrim Polres Mojokerto mendapati pergerakan Irfan terhenti di di Desa Bugul Lor, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Di rumah orang tuanya itulah, Selasa (18/4) sekitar pukul 14.00, Irfan berhasil diringkus. Dia kemudian dikeler untuk bertemu dengan Supaino. Supaino ditangkap di tempat pengolah udang tempatnya bekerja di Buduran, Sidoarjo, sekitar pukul 13.00. Bersama keduanya polisi mengamankan barang bukti motor Honda Vario nopol W 3558 VS yang dipakai Supaiono mengantarkan makanan bercampur racun ke korban dan sisa racun tikus merek Temix jenis cair.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan tim Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi saat ini masih menunggu hasil otopsi korban keluar sebelum nantinya dilakukan tahapan rekonstruksi. ”Supanya rangkaian kejadiannya cocok semua, jadi rekonstruksi menunggu hasil otopsi dulu,” kata Kholil Askohar, pengacara kedua tersangka.

Sebagaimana diketahui, aksi pembunuhan menggunakan racun tikus terjadi di rumah kos Dusun Nambangan, Minggu (16/4) malam. Sinta, salah satu penghuni tewas usai menyantap makanan berupa terang bulan, jus melon, dan udang mentah yang dibawa tamunya. Makanan tersebut telah dicampur menggunakan racun tikus bubuk dan cair. Pelakunya adalah Supaino, yang tak lain orang suruhan Irfan, suami siri korban.

Diketahui, korban selama ini membuka jasa esek-esek open BO lewat aplikasi MiChat. Beberapa jam sebelum mengalami keracunan, ibu satu anak berumur 7 bulan itu baru saja melayani seorang tamu di kamarnya. Irfan merancang aksi pembunuhan karena sakit hati karena keluarganya direndahkan korban.

Dia juga menuduh korban telah menyantet kedua orang tuanya. Sedangkan Supaino rela menjalankan tugasnya karena berhutang budi kepada Irfan pernah dibantu lepas dari perjanjian pesugihan di laut selatan. Irfan dikenal sebagai dukun yang membuka praktik jasa spiritual di wilayah Surabaya. (adi/ron)



Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #istri siri #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #pembunuhan #mojosari #rumah kos #suami siri #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #diracun #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde