Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

12 Tersangka Bersaudara Perusakan Rumah di Mojokerto Disidang Pekan Depan

Fendy Hermansyah • Jumat, 12 Mei 2023 | 16:15 WIB
TKP: Suami Sri menunjukkan lokasi perusakan emperan rumah miliknya di Desa Sumberwuluh, Kecdamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu. (dok JPRM)
TKP: Suami Sri menunjukkan lokasi perusakan emperan rumah miliknya di Desa Sumberwuluh, Kecdamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu. (dok JPRM)
DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Perkara perusakan emperan rumah yang menyeret 12 kerabat dan tetangga asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, sebagai tersangka sudah masuk meja panitera Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dengan demikian, maksimal dua pekan ke depan, kasus yang bermula dari sengketa tanah warisan ini akan mulai disidangkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Rabu (10/5). Hal ini dilakukan setelah seluruh berkas untuk proses penuntutan para tersangka tuntas. ”Sudah kami limpahkan kemarin, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari PN,” kata Kasipidum Kejari Nala Arjhunto, kemarin (11/5).

Berdasarkan pedoman teknik tata cara pemeriksaan administrasi persidangan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang setelah menerima berkas dari JPU. Waktunya satu sampai dua minggu menyesuaikan ketetapan dari ketua pengadilan. Dengan demikian, selusin tersangka itu akan mulai jadi pesakitan paling cepat pekan depan.

Nala menyatakan, dalam perkara ini pihaknya akan mendakwa para tersangka dengan pasal alternatif. ”Dakwaannya Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP,” bebernya. Pasal itu pada intinya mengatur tentang perusakan barang. Ancaman hukumannya masing-masing maksimal 5,5 tahun dan 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 12 orang yang masih berhubungan kerabat dan tetangga ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto sejak 29 Maret lalu. Mereka ditahan dengan status tahanan kejaksaan atas kasus perusakan terhadap emperan rumah milik keluarga Sri Wahyuni, 38, warga Desa Sumberwuluh. Para tersangka terdiri dari rentan usia 25 tahun sampai 67 tahun. Di lapas, sebanyak 4 orang harus menghuni sel perawatan karena sudah sakit-sakitan.

Aksi perusakan itu dilaporkan Sri pada April 2020 silam. Bangunan emperan seluas 1,5 meter yang berdiri di antara rumahnya dan rumah ibunya Khotimah, 57, dibongkar secara beramai-ramai oleh para tersangka. Mereka meliputi 3 orang paman, 7 saudara sepupu dan sepupu ipar, serta 2 orang tetangga. Perusakan dipicu lantaran tersangka meminta tanah warisan dari buyut bernama Kuwat untuk dijadikan jalan setapak.

Di sisi lain, Sri menyebut, perkara ini bermula dari perselisihan pilihan calon kepala desa pada 2019. Keluarganya dituduh tak mendukung salah satu kerabat yang mencalonkan diri sehingga berakhir kalah. Situasi itu membuat keluarganya dimusuhi hingga akhirnya terjadi perusakan. Berbagai upaya mediasi yang dilakukan sejak tahap penyelidikan gagal. Pelapor mengaku sudah kadung sakit hati ke para tersangka. (adi/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #perusakan rumah #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #dawarblandong #pacet #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #12 bersaudara ditahan #soekarno #trowulan #onde-onde