Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Asal Samarinda Dibekuk

Fendy Hermansyah • Rabu, 10 Mei 2023 | 03:59 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar konferensi pers pengungkapan kasus didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. (ANTARA/Fandi)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar konferensi pers pengungkapan kasus didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. (ANTARA/Fandi)
SAMARINDA - Praktek perdagangan orang yang marak akhir-akhir ini terus diberantas aparat. Baru-baru ini, polisi kembali meringkus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TDS (26) kepada anak di bawah umur.

"Saat menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai mucikari yang memperdagangkan seorang anak di bawah umur bernama INS (16)," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

Keterangan yang dipaparkan Oleh Kapolresta Samarinda menyebutkan penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada 15 April 2023.

"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yg diduga milik terlapor," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.

"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp750.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda," papar Ary.

"Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan," ujar Kapolresta.

Lanjutnya, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp100.000 atau Rp200.000.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary. (*/antaranews.com) Editor : Fendy Hermansyah
#dibawah umur #mucikari #kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #tppo #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #gadis #perdagangan orang #soekarno #trowulan #onde-onde