Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usai Lebaran, 81 Orang di Mojokerto Ajukan Cerai

Fendy Hermansyah • Jumat, 5 Mei 2023 | 15:05 WIB
ilustrasi penceraian. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
ilustrasi penceraian. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Baru sepekan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto beroperasi pasca libur Lebaran, sebanyak 110 perkara baru masuk di meja panitera. Dari jumlah itu, terdapat 81 orang yang mengajukan cerai.

Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, jumlah tersebut terhitung sangat besar jika disandingkan dengan akumulasi perkara per bulan. Selama ini, PA hanya menerima kisaran 200 sampai 250 perkara baru selama 20 hari kerja setiap bulannya. Artinya, rata-rata panitera menerima 12 atau 13 perkara per hari. ’’Kalau dihitung rata-rata per hari, jumlah perkara yang diajukan di tiga hari terakhir ini sangat tinggi. Bisa sampai 36 perkara,’’ terangnya.

Farhan mengakui, membeludaknya pengajuan perkara baru, khususnya cerai pasca Lebaran memang sudah menjadi fenomena tahunan. Yang mana, pemohon sebagian besar memilih menunda mengajukan perkara saat Ramadan atau sebulan sebelum Lebaran. Dengan alasan karena dalam suasana ibadah puasa sehingga lebih baik menahan amarah.

Terbukti, selama April 2023, hanya ada 49 perkara cerai yang diajukan. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata mencapai 250 perkara. Hanya saja, penundaan pengajuan nyatanya tidak bisa dibendung ketika Ramadan berakhir. Bahkan, saat suasana Lebaran pun, sebagian besar pemohon bersikukuh mengajukan perkara guna menentukan nasib rumah tangganya.

’’Sebenarnya hampir setiap tahun fenomenanya memang turun saat Ramadan dan naik saat Syawal. Dan perkara ini harus kami proses sesuai dengan yang mereka ajukan,’’ tegasnya. Tak sekadar perkara cerai, banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan juga menjadi fenomena baru selama tiga tahun terakhir.

Di mana, cukup banyak pemohon di bawah usia 19 tahun yang mengajukan dispensasi agar bisa menikah dan tercatat sesuai hukum berlaku. Biasanya, dispensasi diajukan oleh pemohon yang belum cukup umur namun sudah bermasalah seperti asusila atau hamil di luar nikah. Menanggapi hal itu, pihak PA sudah memberikan sejumlah upaya, mulai konseling maupun pendampingan. ’’Sebenarnya sudah ada tim konseling dari tim P2TP2A sebagai pertimbangan. Namun keputusan tetap pada tangan hakim,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #pengadilan agama #Pemkot Mojokerto #perceraian #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #perkara cerai #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde