Kepastian ini disampaikan Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto melalui Kasubsi Penuntutan Fajarudin kemarin (1/5). Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) kini tengah melengkapi berkas perkara yang menyeret 12 tersangka tersebut. Semenjak menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unitreskrim Polsek Dawarblandong (tahap II) 29 Maret lalu, pihaknya punya waktu 50 hari untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Dengan demikian, satu sampai dua minggu lagi, perkara harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ’’Waktu kami 20 hari pertama dan bisa diperpanjang 30 hari. Artinya tinggal sekitar dua minggu lagi sudah dilimpahkan ke pengadilan,’’ jelasnya.
Fajarudin menyebut, kejari sebagai pihak penuntut telah menyiapkan jaksa Ari Wibowo sebagai JPU yang menangani kasus ini. Mengingat riwayat perkara yang tinggal selangkah lagi masuk ke persidangan, peluang perdamaian dalam perkara antarsaudara ini sudah tertutup. Upaya terakhir penyelesaian di luar persidangan yakni melalui mekanisme restorative justice (RJ) maksimal dilakukan 14 hari sejak pelimpahan tahap II. Sedangkan, para tersangka telah dilimpahkan sebulan lalu. Dengan demikian, langkah perdamaian itu mustahil bisa diambil. ’’Jadi, bisa dipastikan kasus ini lanjut ke persidangan karena sudah tidak bisa di-RJ,’’ ujarnya.
Fajarudin mengaku tak tahu pasti ada tidaknya permintaan damai dari tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Yang pasti, upaya penyelesaian di luar peradilan itu tak muncul selama masa RJ masih bisa dilakukan. ’’Karena dalam RJ harus ada kesepakatan antara korban dan tersangka untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 12 orang yang masih berhubungan kerabat dan tetangga dijebloskan ke penjara sejak 29 Maret 2023 lalu. Mereka ditahan dengan status tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto atas kasus perusakan terhadap emperan rumah. Oleh polisi, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara. Di antara 12 tersangka, beberapa sudah lansia. Dari mereka, yang paling muda berumur 25 tahun dan paling tua 67 tahun.
Aksi pengerusakan itu dilaporkan Sri Wahyuni, 38, pada April 2020. Bangunan emperan seluas 1,5 meter yang berdiri di antara rumahnya dan rumah ibunya Khiotimah, 57, dibongkar secara beramai-ramai oleh para tersangka. Mereka meliputi 3 orang paman, 7 saudara sepupu dan sepupu ipar, serta 2 orang tetangga. Perkara perusakan ini dipicu lantaran tersangka meminta tanah warisan dari buyut bernama Kuwat untuk dijadikan jalan setapak.
Saat Jawa Pos Radar Mojokerto melihat langsung lokasi Jumat (28/4), tak ada jalan setapak yang dibangun. Sela sempit antara rumah itu hanya jadi semak belukar dan buntu. Sri menyebut, perkara ini bermula dari perselisihan pilihan calon kepala desa pada 2019. Keluarga Sri dituduh tidak mendukung salah satu kerabat yang mencalonkan diri jadi kades. Dia dituding membelot sehingga kerabatnya kalah. Konflik sosial itu juga membuat keluarga Sri dibenci dan dimusuhi para kerabatnya. Dia bahkan sudah mempertimbangkan akan pindah rumah jika memang kasus ini berlanjut hingga persidangan.
Berbagai upaya mediasi oleh polisi dan pihak desa tak pernah menemui titik temu. Sri menyebut, perilaku para tersangka sama sekali tak menunjukkan iktikad untuk berdamai. ’’Keinginan saya ingin rukun lagi seperti dulu, tapi mereka malah terus berbuat onar. Kelurga saya dikucilkan dan dimusuhi,’’ tutur Sri.
Di tengah penanganan polisi, kasus ini sempat dibawa ke ranah perdata. Di antara tersangka menggugat status tanah tempat berdirinya bangunan emperan. Putusan hakim PN Mojokerto pada 2021, banding, dan kasasi pada 2022 menyatakan Sri sebagai pemilik sah tanah. ’’Para terlapor menggugat lewat perdata dan setelah 3 tahun, perdata ini dimenangkan pelapor. Setelah proses ini selesai, pelapor meminta pidananya dilanjutkan,’’ jelas Kanitreskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Sadikin. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah