Kemarin (28/4), Jawa Pos Radar Mojokerto melihat langsung lokasi lahan berdirinya emperan rumah yang disebut-sebut jadi sengketa antarkeluarga besar ini. Lahan itu tak lain adalah sela antara rumah Khotimah, 57, dan anaknya Sri Wahyuni, 38. Lebarnya 1,5 meter dengan panjang 17 meter. Sebelum akhirnya dibongkar secara paksa oleh 12 tersangka pada Maret 2020 silam, lahan tersebut didirikan bangunan emperan oleh Khotimah. ”Tempat menyimpan perkakas saja namanya wong tani. Di situ juga masih ada sela untuk lewat jalan kaki dan sepeda ontel,” kata Sri ditemui di rumahnya.
Bangunan rumah berikut pekarangannya adalah tanah warisan dari buyut Sri bernama Kuwat. Pembagian tanah itu telah dilakukan secara merata kepada seluruh keturunan Kuwat yang bermukim di kampung ini. ”Kalau sertifikatnya masih jadi satu atas nama Mbah Kuwat. Tapi sudah dibagi rata semua,” tutur ibu dua anak ini.
Sela antara rumahnya dengan si ibu yang didirikan emperan bukanlah akses jalan setapak. Lahan ini tidak tembus ke rumah beberapa kerabatnya yang berada di bagian belakang. Di depan rumah, justru berdiri pagar tembok yang menutup lahan sela tersebut. ”Kalau memang benar ini untuk jalan setapak, buktinya setelah dibongkar tidak dipakai jalan atau apa sampai sekarang,” imbuh Pujianto, 44, suami Sri. Lahan di sela rumah itu justru rimbun dan buntu. Di sisi lain, menurut Pujianto, rumah para tersangka juga tidak kurang akses jalan dan menghadap langsung ke jalan kampung.
Selama ini, keluarga Sri mengaku hidup rukun berdampingan dengan seluruh kerabat besarnya. Tidak ada persoalan apapun yang memicu perpecahan. Hingga akhirnya berlangsung masa pemilihan kepala desa (pilkades) 2019 silam. Momen itulah yang disebut keluarga Sri menjadi titik balik hubungannya dengan para kerabat merenggang.
Pada intinya yang menjadi pemicu adalah keluarga Sri dituduh tidak mendukung salah satu kerabat yang mencalonkan diri jadi kades. Dia dituding membelot sehingga kerabatnya kalah. Konflik sosial itu juga membuat keluarga Sri dibenci dan dimusihi para kerabatnya. ”Rumah saya digeruduk, kami juga dimusuhi. Tekanan batin terus sampai akhirnya emperan itu dibongkar karena katanya saya tidak bisa diatur,” beber Pujianto.
Disebutkannya, aksi perusakan itu sebetulnya melibatkan lebih dari 12 orang yang kini menjadi tersangka. Mereka adalah kerabat dan pendukung calon yang kalah. Aksi pembongkaran dilakukan dengan dalih untuk mengembalikan akses jalan setapak serta saluran air. Alasan ini tertuang dalam gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan keluarga Sri.
Tiga hari selang perusakan, Sri melapor ke Polsek Dawarblandong. Upaya mediasi berkali-kali dilakukan namun tak mendapat titik temu. Sri menyebut, 12 kerabatnya yang dilaporkan sebagai pelaku tak memiliki iktikad baik dan seolah justru menantangnya. ”Kalau lewat depan rumah malah bleyer-bleyer motor, terus orang satu kampung ini juga dihasut memusuhi saya. Mau kami juga ayo damai karena dari dulu juga rukun, tapi perilakunya malah seperti ini,” lirih Sri.
Kini, setelah 12 tersangka ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto, keluarganya mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang akan berlangsung. Dia menyerahkan seluruh proses ke pihak berwajib. Di antara 12 tersangka, beberapa sudah lansia. Dari mereka, yang paling muda berumur 25 tahun dan paling tua 67 tahun. Hubungan Sri dengan para tersangka yakni 3 orang paman, 7 saudara sepupu dan sepupu ipar, serta 2 orang tetangga.
Seperti diberitakan, 12 orang yang masih satu keluarga harus mendekam di penjara. Mereka ditahan dengan status tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto sejak 29 Maret 2023 lalu. Oleh polisi, mereka dijerat Pasal 170 KUHP lantaran diduga merusak bangunan emperan rumah milik keluarga Sri. Mereka kini terancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara. Tak ada penahanan selama penyidikan di kepolisian. Penahanan baru dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II.
Aksi perusakan itu dilaporkan Sri ke polsek pada Maret 2020. Di tengah penanganan polisi, kasus ini sempat dibawa ke ranah perdata. Pihak terlapor menggugat status tanah tempat berdirinya bangunan emperan. Putusan hakim PN Mojokerto pada 2021, banding, dan kasasi pada 2022 menyatakan Sri sebagai pemilik hak tanah. ”Para terlapor menggugat lewat perdata dan setelah 3 tahun, perdata ini dimenangkan pelapor. Setelah proses ini selesai, pelapor meminta pidananya dilanjutkan,” jelas Kanitreskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Sadikin.
Kasiintel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo membenarkan seluruh tersangka saat ini ditahan. Semenjak pelimpahan tahap II, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU). ”Penunjukan JPU karena untuk proses pelimpahan ke pengadilan nanti,” ujarnya. (adi/ron) Editor : Fendy Hermansyah