DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Perkara sengketa tanah warisan di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, berujung miris. Sebanyak 12 orang yang masih bersaudara harus mendekam di penjara karena diduga merusak emperan rumah salah satu kerabatnya. Kasus yang sudah melalui gugatan perdata ini berawal dari sengketa tanah untuk jalan setapak.
Kini, belasan tersangka itu ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto dengan status tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto. Penyidik Polsek Dawarblandong telah melimpahkan kasus ini sejak akhir Maret lalu dan tak ada penahanan selama proses penanganan di kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Sadikin menceritakan, perkara yang akhirnya menyeret 12 tersangka ini bergulir sejak 2020 silam. Awalnya, Sri, 30, seorang warga Desa Sumberwuluh melaporkan 12 kerabatnya karena melakukan perusakan terhadap rumahnya. Bagian emperan rumah dipotongi secara beramai-ramai. Perbuatan itu dilakukan karena pelapor disebut enggan merelakan tanahnya dipakai sebagai akses jalan setapak menuju rumah para tersangka. ”Terlapor ini ingin membuat jalan di samping rumah korban, akhirnya tanpa seizin pemilik, rumahnya dikepras,” jelasnya.
Pelapor menganggap tanah yang dibangun rumah tersebut adalah haknya dari warisan orang tua. Para tersangka, lanjut Agus, juga sudah diberi warisan sendiri dengan bagian yang rata. Di sisi lain, mereka menganggap juga memiliki hak memakai tanah yang menjadi bagian di pekarangan rumah pelapor untuk sekadar jalan setapak. ”Pembagian warisan itu baru omongan, untuk legalitasnya milik bersama karena masih satu sertifikat,” kata dia.
Di tengah proses penanganan polisi, sengketa tanah berujung perusakan ini akhirnya dibawa ke ranah perdata. Putusan hakim PN Mojokerto, banding, dan kasasi, tetap menyatakan pelapor sebagai pemilik hak tanah. Para terlapor menggugat lewat perdata dan setelah 3 tahun, perdata ini dimenangkan pelapor. ’’Setelah proses ini selesai, pelapor meminta pidananya dilanjutkan,” tuturnya.
Dari proses penyidikan, 12 orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara. Dari 12 tersangka itu, sebagian di antaranya sudah lansia. Dari mereka, yang paling muda berumur 25 tahun dan paling tua 67 tahun. Hubungan keluarga mereka dengan pelapor yakni paman, keponakan, dan sepupu kerabat.
Agus menyatakan, perselisihan satu keluarga ini sudah berkali-kali dimediasi. Bukan hanya oleh kepolisian, pihak desa juga ikut turun untuk merukunkan kembali. Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan tanpa harus ada yang dipenjara. ”Sedikitnya 6 kali upaya mediasi dari tingkat polsek sampai polres sudah kami lakukan, bahkan sebelum pelimpahan ke kejaksaan kami mediasi lagi,” keluhnya.
Upaya mendamaikan terlapor dan pelapor juga dilakukan dengan cara-cara kekeluargaan. Agus mencontohkan, dirinya menyarankan agar keluarga tersangka meminta maaf secara langsung dan membaiki pelapor. Agus juga menawarkan diri agar polsek berswadaya memperbaiki bangunan yang dirusak sehingga kasus ini bisa berakhir damai. ”Kami juga serba salah karena ini melibatkan sedulur,” lirih dia.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor Kholil Askohar mengatakan, perkara ini dibawa ke proses pidana setelah pengadilan memenangkan kliennya dalam gugatan perdata. Dia menyebut, motif perusakan itu bukan sekadar ingin membuat jalan setapak, melainkan tengah sedang rebutan tanah. ”Membuat jalan setapak itu kan dalihnya saja. Sebenarnya ya masih ingin menguasai tanah,” ujarnya. Sejauh ini, lanjutnya, pelapor belum ada upaya penyelesaian kasus secara mediasi maupun restorative justice (RJ).
Terpisah, Kasiintel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo membenarkan, seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Semenjak pelimpahan tahap II, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU). ”Penunjukkan JPU karena untuk proses pelimpahan ke pengadilan nanti,” ujarnya tadi malam (27/4).
Mengingat kasus ini melibatkan satu keluarga, pihaknya belum mengetahui apakah ada upaya penyelesaian di luar persidangan, misalnya melalui RJ. ”Apakah ada langkah RJ atau tidak, nanti saya tanyakan lebih detail ke kasipidum,” imbuhnya. Di sisi lain, sejak beberapa hari terakhir Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto belum bisa menyampaikan keterangan. Dirinya saat ini masih dalam masa cuti. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah