KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ancaman pidana mati menanti dua tersangka pembunuhan terhadap Meinawati alias Sinta, 26, pelaku prostitusi online open BO (booking order) di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Dari penyidikan polisi terungkap fakta baru, Irfan Yulianto Putro, 25, tega menjebak istri sirinya tersebut dengan makanan bercampur racun tikus lantaran menyimpan dendam kesumat. Pria yang mendalami praktik perdukunan itu menuduh korban menyantet kedua orang tuanya.
Irfan kini mendekam di rutan Polres Mojokerto. Dia diringkus tim Unitreskrim Polsek Mojosari dan Satreskrim Polres Mojokerto bersama satu pelaku lain yakni Supaino Sanjaya, 35, warga Buduran, Sidoarjo, Selasa (18/4).
Dalam aksi pembunuhan yang berlangsung Minggu (16/4) malam, Irfan memanfaatkan jasa Supaino dengan berperan sebagai pelanggan jasa esek-esek. Ke tempat kos korban di Dusun Nambangan, Supaino membawa makanan yang sebelumnya sudah Irfan campur dengan racun tikus merek Temix. Makanan itu berupa martabak manis, udang mentah, dan jus melon. Korban dinyatakan meninggal Senin (17/4) pagi setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Korban meninggalkan seorang bayi berusia 7 bulan yang kini dirawat tetangga kos.
Kasus pembunuhan berencana ini diungkap polisi dalam waktu 1x24 jam. Dari tangan kedua tersangka, sejumlah barang bukti diamankan. Antara lain sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 3558 VS yang dipakai Supaino pergi ke kos korban dan sisa racun yang disimpan dalam jok motor. ”Kasus ini sudah kami limpahkan ke satreskrim. Masing-masing tersangka dijerat pembunuhan berencana Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kanitreskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar, kemarin (19/4).
Dari hasil interogasi terhadap Irfan, terungkap fakta baru alasan pria asal Desa/Kecamatan Tulangan, Sidorajo, itu nekat menghabisi nyawa korban. Bambang menyebut, Irfan menaruh sakit hati kepada istri sirinya yang baru dinikahi sejak setahun terakhir tersebut. Tersangka yang membuka praktik perdukunan ini menuduh korban telah menggunakan ilmu hitam untuk menyakiti ayah dan ibunya. ”Dari pengakuan pelaku, korban menyimpan foto orang tuanya untuk disantet,” jelasnya.
Selain itu, Irfan juga tak terima karena korban sering mengolok-olok dan merendahkan kedua orang tuanya. Dendam kesumat itulah yang akhirnya membawa tersangka tega merancam pembunuhan terhadap perempuan kelahiran Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, itu.
Di sisi lain, alasan tersangka tak sesuai dengan pengakuan korban semasa hidup. Sebelum tewas diracun, Sinta bercerita kepada tetangga kosnya jika suami sirinya yang justru menggunakan ilmu hitam untuk mengganggunya. ”Kalau keterangan saksi, korban pernah curhat pelaku mengguna-guna anaknya yang masih kecil. Ini kan masih sebatas pengakuan, jadi bisa berbeda-beda,” beber Bambang.
Sebagaimana diberitakan, aksi pembunuhan menggunakan racun tikus terjadi di rumah kos Dusun Nambangan, Minggu (16/4) malam. Santi, salah satu penghuni tewas usai menyantap makanan yang dibawa tamunya. Usut punya usut, makanan tersebut ternyata telah dicampur menggunakan racun tikus bubuk dan cair. Pelakunya adalah Supaino, yang tak lain orang suruhan Irfan, suami sirinya sendiri.
Korban selama ini membuka jasa esek-esek open BO lewat aplikasi MiChat. Beberapa jam sebelum mengalami keracunan, ibu satu anak itu baru saja melayani seorang tamu di kamarnya. Irfan merancang aksi pembunuhan itu dengan memerintahkan Supaino memesan jasa korban. Setelah disepakati tarif Rp 400 ribu, Supaino pun datang ke tempat korban.
Namun, keduanya tak sampai melakukan hubungan badan dan tersangka langsung pergi usai menyerahkan makanan. Supaino mengaku rela menjalankan tugasnya karena berhutang budi kepada Irfan pernah dibantu lepas dari perjanjian pesugihan di laut selatan. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah