KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus pembunuhan terhadap Meinawati alias Sinta, 26, di rumah kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Minggu (16/4) malam, akhirnya terungkap. Kemarin (18/4), dua terduga pelaku yang salah satunya suami siri korban berhasil ditangkap.
Mereka meracun perempuan yang melayani jasa prostitusi online open BO (booking order) itu dengan mencampurkan racun tikus ke jus melon, udang mentah, dan terang bulan. Kedua terduga pelaku yakni Irfan Yulianto Putro, 25, warga Tulangan, Sidoarjo dan Supaino Sanjaya, 35, warga Buduran, Sidoarjo. Irfan merupakan suami siri korban sedangkan Supaino adalah orang suruhan Irfan. Keduanya tiba di kantor Satreskrim Polres Mojokerto pukul 14.40 dengan tangan diborgol.
Kanitreskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar mengatakan, para tersangka diamankan dari tempat terbeda. Irfan diringkus di rumah orang tuanya di Desa Bugul Lor, Kelurahan Punggungrejo, Kota Pasuruan sekitar pukul 08.00. Setelahnya tim gabungan Polsek Mojosari dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak mengamankan Supaino di tempat pengolah udang tempatnya bekerja di Buduran sekitar pukul 13.00.
Aksi pembunuhan terhadap Sinta berlangsung Minggu (16/4) malam. Perempuan asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu tewas usai diracun. Aksi tersebut dirancang oleh Irfan. ”Pelaku ini cemburu dan tidak suka karena istri sirinya itu open BO,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Irfan menyuruh Supaino untuk memesan jasa open BO korban lewat aplikasi MiChat. Setelah disepakati harga Rp 400 ribu, Supaino lantas datang ke kamar kos korban sekitar pukul 19.15 dengan mengendarai motor Honda Vario nopol W 3558 VS. ”Pelaku Irfan tidak ikut masuk ke kos, dia hanya menunjukkan lokasi kosnya,” imbuh Bambang.
Tersangka membawa makanan berupa jus melon, udang mentah, dan terang bulan yang telah dicampur dengan racun tikus merek Temix. ”Racunnya dari Irfan, berupa bubuk dan cair. Racun itu dicampurkan ke makanan dan minuman itu oleh Sutiono,” bebernya.
Setiba di kamar kos korban, Supaino langsung menyerahkan makanan tersebut. Setelah memastikan korban menyantap makanan, pelaku bergegas pergi. Sebab, korban langsung menyadari makanan yang dibawa pelaku terasa aneh. ”Korban sempat marah karena makanannya pahit. Dia suruh pelaku bawa balik sisa makanannya itu,” imbuhnya. Keduanya tak sampai melakukan hubungan badan. Supaino langsung pergi dan meninggalkan uang Rp 100 ribu untuk korban.
Selang sekitar satu jam, korban mulai mengalami gejala keracunan. Kepada tetangga kosnya, dia mengeluh pusing dan tenggorokannya sakit. Ibu satu anak itu juga merasakan tubuhnya lemas dan mual-mual. Korban sempat dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, sekitar pukul 22.00 nyawanya tak tertolong. Senin (17/4) sekitar pukul 03.35, korban dinyatakan meninggal dengan mulut mengeluarkan busa. Dia meninggalkan seorang anak bayi yang masih berusia 7 bulan.
Oleh petugas kepolisian, jenazah korban dibawa ke RS Pusdik Brimob Porong, Sidoarjo, untuk proses otopsi. Kapolsek Mojosari Kompol Kariono mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban selama ini hanya tinggal di tempat kos. Dia sengaja menggunakan kamarnya itu untuk melayani pelanggan jasa open BO. Bahkan sekitar dua jam sebelum tewas diracun, korban baru selesai melayani seorang tamu. ”Dia ngekos memang dipakai untuk mendatangkan laki-laki begitu,” ucapnya.
Pekerjaan yang dijalani korban ini membuat suami sirinya tak terima. Irfan merasa cemburu karena korban berhubungan badan dengan pria lain. Bambang menyebut, kedua pelaku sudah saling kenal cukup lama. Selain juga bekerja di tempat pengolahan udang, Irfan dikenal mendalami ilmu perdukunan dan Sutiono adalah salah satu pasiennya. ”Pelaku Irfan ini seperti punya ilmu dukun begitu. Dia pernah membantu Supaino sehingga Supaino percaya dan mau membantu meracun korban meski tak diberi imbalan,” tandasnya. Kemarin, kedua pelaku langsung ditahan di rutan Mapolres Mojokerto. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah