Ketiga terdakwa yakni Pujiono, 43, warga Desa Banjaragung, Bareng, Jombang; Sugeng Prabowo, 44, warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang; dan Dani Fatkhurozi, 37, warga Desa Penggaron, Mojowarno, Jombang. Di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (17/4), ketiganya mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Hakim Ketua Rosdiati Samang menyatakan, Pujiono dkk terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Pasal 378 KUHP. ”Menjatuhkan oleh karena itu pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 2 tahun,” tegasnya. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini setahun lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman 3 tahun penjara. JPU Kejari Kota Mojokerto Agung Setyolaksono Atmojo mengatakan, perbuatan pelaku mengakibatkan PT Mandiri Utama Finance menanggung kerugian lebih dari setengah miliar rupiah. Ketiga terdakwa berkomplot menggelapkan motor leasing selama 2021-2022. Mereka meminjam KTP dan KK nasabah untuk pengajuan kredit motor baru ke kantor leasing yang merada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Mojokerto.
Motor yang keluar dari kantor leasing langsung dijual dan hasilnya dibagi ke anggota sindikat masing-masing Rp 1,5-2 juta. Para nasabah diberi komisi sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta bergantung tipe motor. Komplotan ini melibatkan Ahmad Irwan Efendi, 37, warga Desa Ngrimbi, Bareng, Jombang, selakui surveyor kantor leasing. Irwan saat ini diadili dalam berkas terpisah.
Kasus ini terungkap setelah pihak leasing menemukan adanya kekurangan pembayaran. Juni 2022, korban pun melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Setelah serangkaian penyelidikan, tim akhirnya meringkus keempat tersangka. Selama aksinya, keempatnya diketahui telah menggelapkan 28 unit motor berbagai merek. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah