Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan menjelaskan, sasaran razia gabungan ditujukan khusus pada usaha tempat tinggal sementara atau rumah kos yang selama ini kerap disalahgunakan untuk ajang asusila. Bahkan, ketika bulan Ramadan pun, aparat penegak perda ini masih mendapati banyaknya laporan tentang tindak asusila di rumah kos. ’’Dari sembilan lokasi, kami temukan satu pasangan di luar nikah di rumah kos tersebut,’’ jelasnya.
Ganesh juga tak segan memberikan sanksi tegas dan pembinaan intensif bagi pasangan yang kedapatan melanggar ketertiban umum. Sesuai Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, wajib lapor selama sepekan menjadi sanksi yang harus diterima para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. ’’Pastinya kita sanksi untuk pasangan di luar nikah ini dengan pembinaan intensif,’’ tandasnya.
Termasuk bagi pemilik rumah kos yang diancam dicabut izin usahanya jika terbukti dengan sengaja membiarkan tindak asusila berkembang di tempat usahanya. Ganesh juga akan memanggil pemilik atau pengelola rumah kos belum mengantongi izin usaha namun sudah beroperasi. Jika dalam pemanggilan terbukti ada pelanggaran, maka penutupan atau penyegelan rumah kos bisa langsung ditindaklanjuti.
’’Sekaligus juga untuk melihat izin usaha rumah tinggal atau rumah kos. Ada tujuh yang izinnya masih dalam proses, termasuk di Pulorejo dan kawasan Meri. Besok akan kami panggil yang bersangkutan untuk pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kalau tidak ada upaya mengurus izin maka akan dikenakan sanksi hingga penyegelan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah