Atas aksinya, Tinus terancam mendekam di sel tahanan maksimal 15 tahun lamanya. Aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 10.30 Senin (10/4) lalu di Dusun Sidotopo, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, ini kali pertama diketahui langsung oleh korban, Kades Menanggal Moch Irvan. Sepulang dari balai desa, pria 46 tahun ini dikejutkan atas raibnya burung kicau kesayangannya yang digantung di teras rumah tersebut. ’’Setelah melihat burung murainya tidak ada di teras, korban bertanya kepada tetangga dan kerabat di sekitar rumahnya. Dipastikan hilang, korban langsung melapor,’’ ungkap Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar, kemarin.
Mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 7,5 juta, korban langsung melaporkan aksi pencurian di siang bolong tersebut ke Mapolsek Mojosari. Saat itu juga petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mendapati tetangga korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku berikut rekaman CCTV di sekitar lokasi yang menunjukkan Tinus tengah beraksi. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengendus jejak dan membekuk pelaku. ’’Setelah kami selidiki dan identifikasi, kami menerima informasi jika pelaku sedang berada di rumah sehingga kami langsung lakukan penangkapan,’’ terang Bambang.
Di hadapan petugas, mantan debt collector ini mengaku telah menjual burung hasil curiannya itu seharga Rp 1,7 juta di Pasar Burung Kemlagi. ’’Yang bersangkutan mengaku kalau hasil curian itu untuk membayar utang,’’ tambah. Beruntung, setelah dilakukan penelusuran ke Pasar Burung Kemlagi, burung kicau tersebut masih ada di tangan pembelinya.
Sehingga, burung senilai jutaan rupiah itu dapat diamankan petugas sebagai barang bukti. Selain itu, petugas turut mengamankan helm warna hitam dan motor Honda Beat warna merah hitam bernopol S 2373 NBS yang digunakan pelaku saat beraksi. ’’Karena aksinya tersebut, kami kenakan yang bersangkutan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,’’ tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Pungging ini. Praktis, Tinus terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun lamanya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah