Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selingkuh, Kasun di Desa Pakis Trowulan Kabupaten Mojokerto Dicopot

Fendy Hermansyah • Kamis, 6 April 2023 | 20:20 WIB
Ilustrasi selingkuh. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi selingkuh. (dok JawaPos.com)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kepala Dusun (Kasun) Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, berinisial HS dicopot. Pria 45 tahun itu diberhentikan dari jabatannya karena diduga berselingkuh dengan tetangga. HS diketahui sering main ke rumah tetangga perempuan yang suaminya bekerja di luar daerah.

Kapolsek Trowulan Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, warga sudah lama mencurigai perselingkuhan antara kasun dengan tetangganya berinisial NR. Puncaknya berlangsung Senin (3/4) malam. Warga memergoki HS sedang berada di kediamanan istri tetangganya tersebut. Padahal, saat itu, suami NR sedang tidak di rumah. ”Suami yang perempuan ini bekerja di Surabaya,” katanya.

Dugaan perselingkuhan keduanya membuat warga geram. Penggerebekan itu akhirnya berlanjut dengan penggerudukan oleh puluhan warga ke Balai Desa Pakis, Selasa (4/4) malam. Warga menuntut agar pihak desa mencopot HS dari jabatannya. Hal ini lantaran perbuatan HS dinilai tak pantas dan menimbulkan keresahan. Selain sebagai perangkat desa, dia juga memiliki seorang istri.

Imam menyatakan, dalam proses mediasi yang juga dihadiri petugas Polri/Tni itu, tuntutan warga langsung dikabulkan. Kepala Desa (Kades) Pakis mengeluarkan surat penonaktifan jabatan HS sebagai kasun. ”Sudah dicopot resmi oleh kades, karena warga secara bersama-sama meminta untuk dinonaktifkan,” terangnya.

Pelepasan jabatan ini semata karena warga muak dengan kelakuan si kasun setelah tepergok berselingkuh dengan tetangganya sendiri. Tak hanya dicopot, HS kini juga terancam pidana karena dugaan perselingkuhan. Namun demikian, sampai sekarang belum ada pihak yang melapor secara resmi ke kepolisian terkait hal tersebut.

Imam mengatakan, tanpa laporan, kasus perselingkungan tak bisa diproses. ”Secara resmi belum ada laporan. Kalau nanti ada laporan akan kita proses karena ini delik aduan,” tandasnya. (adi/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #dicopot #Kota Mojokerto #mojokerto #perangkat desa #dinonaktifkan #kepala dusun #soekarno #trowulan #onde-onde