Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sebar Video Porno, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fendy Hermansyah • Selasa, 14 Maret 2023 | 15:20 WIB
MENUNDUK: Terdakwa (baju putih di layar) mengikuti sidang vonis secara online di Ruang Cakra PN Mojokerto, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
MENUNDUK: Terdakwa (baju putih di layar) mengikuti sidang vonis secara online di Ruang Cakra PN Mojokerto, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Mokhamad Adi Wiyanto, 23, warga Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia nekat menyebarkan video hubungan badan antara dirinya dengan mantan kekasih lantaran sakit hati setelah putus hubungan. Konten porno tersebut dikirim terdakwa ke teman, orang tua, hingga atasan tempat korban bekerja.

Terdakwa menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (13/3) siang. Adi mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya semenjak lima bulan terakhir ditahan. Dalam amar putusannya, hakim anggota BM Cintia Buana menyatakan, terdakwa terbukti memproduksi dan mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan. Perbuatannya ini melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegasnya. Selain hukuman penjara selama 2,5 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, Adi langsung menerima. Adi didakwa sengaja menyebarkan video porno berupa adegan hubungan badan antara dirinya dengan mantan kekasihnya, FAM, 21, warga Kecamatan Kutorejo. Berdasarkan fakta persidangan, kata Cintia, terdakwa secara diam-diam merekam hubungan badan yang dilakukannya bersama FAM di sebuah vila.

Video berdurasi 1 menit 30 detik itu diunggah di status WhatsApp , TikTok, dan Instagram pada Agustus 2022. Selain itu, konten memalukan tersebut juga dikirim terdakwa ke sejumlah orang. Antara lain orang tua, paman, dan atasan di tempat FAM bekerja. ”Perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarga menanggung malu,” jelasnya.

Adi nekat menyebarkan video dirinya dan FAM sedang berhubungan badan karena sakit hati. Dia tidak terima saat FAM meminta putus. Pria yang dikenal sebagai pedagang nasi bebek itu tidak rela hubungan asmara yang sudah dijalin selama empat tahun berakhir sia-sia. Di sisi lain, FAM yang berkerja sebagai buruh pabrik sudah capek karena perilaku terdakwa yang suka main judi online. ”Terdakwa ini suka main judi online, sulit diingatkan, makanya pacarnya minta putus,” kata Salim, tim kuasa hukum terdakwa.

Sempat ada upaya mediasi antara pihak korban dan pelaku sejak kasus tersebut mencuat. Namun, upaya kekeluargaan itu menemui jalan buntu sampai akhirnya Adi dijebloskan ke penjara. ”Rencananya mau menikah, wong sudah empat tahun pacaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pungging menangkap pelaku penyebar video porno berdurasi di media sosial pada Oktober 2022. Mukhamad Adi Wiyanto diamankan petugas setelah video asusilanya bersama mantan kekasih viral. Adi yang ditangkap di rumahnya tidak berkutik setelah petugas mendapati bukti rekaman video tersebut di handphone (HP) miliknya. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #nasi bebek #Pemkot Mojokerto #video porno #Penjual #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #PN Mojokerto #Kota Mojokerto #dipenjara #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde