Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Miras Ilegal, Warga Krian Dicokok Petugas Polresta saat COD

Fendy Hermansyah • Rabu, 1 Maret 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi miras. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi miras. (dok JawaPos.com)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal kembali disita petugas satsamapta Polres Mojokerto Kota, Senin (27/2). Miras jenis arak bali ini diamankan petugas dari tangan VH, 20, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penyitaan ini didasari atas aktivitas pelaku dalam memperjualbelikan miras tanpa izin edar.

Tidak hanya menyita 50 botol miras, petugas juga mengamankan pelaku untuk diproses hukum. Sebelumnya, pria 20 tahun ini sempat terpantau petugas menawarkan arak bali secara online via media sosial (medsos) facebook seharga Rp 30 ribu per botol yang berisi 600 mililiter (ml). Petugas yang sudah mengintai pelaku sejak dua bulan lalu itu kemudian melakukan undercover buy atau pembelian terselubung.

Transaksi pun ditentukan, yakni di jalan raya Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. ’’Pelaku mengajak janjian di jalan raya dekat bypass Kota Mojokerto. Petugas yang sudah menghubungi pelaku dengan undercover buy langsung bergerak menangkap pelaku,’’ terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK. Umam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap menawarkan pembelian arak tanpa izin edar dan cukai ini ke pembeli di sekitar warung remang-remang bypass Kota Mojokerto. Termasuk di kawasan eks lokalisasi balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon hingga kawasan Tretes. Dari penjualan miras tersebut, pelaku bisa mengantongi Rp 600 ribu setiap pekannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 450 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan penjara. ’’Nekat menjual miras setelah putus dengan kekasihnya dan tidak memiliki pekerjaan tetap,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #polres mojokerto kota #trawas #polisi miras #pacet #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #miras #mojokerto #warga krian #minuman keras #soekarno #trowulan #onde-onde #miras polisi