Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P. Kresnawan mengatakan, pihaknya sudah mendata sejumlah warkop dan cafe yang kerap jadi jujugan pelajar keluar sekolah saat jam belajar mengajar masih aktif. Mulai dari di warkop di Perum Magersari Indah, warkop di Jalan Raya Ijen Kelurahan Wates, warkop di Jalan Randu gede, Kelurahan Kedundung, warkop di Jalan Raya Tropodo, Kelurahan Meri, warkop di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, dan warkop di jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan.
Inventarisasi ini nantinya akan menjadi pantauan petugas di setiap kali operasi dan patroli rutin digelar, khususnya di jam-jam aktif pelajaran. ’’Kami sudah mengantongi sejumlah titik warkop dan cafe yang biasa dijadikan tempat pelajar nongkrong. Beberapa sudah kami berikan imbauan untuk tidak menyediakan tempat bagi pelajar yang bolos,’’ tandasnya.
Tak sekadar imbauan, Ganesh juga siap memberikan ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang dengan sengaja membiarkan atau justru memfasilitasi pelajar untuk melanggar kedisiplinan.
Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga dan juga sanksi penutupan izin operasional jika ditemukan unsur kesengajaan. ’’Kalau ada upaya pembiaran, warungnya juga akan kami berikan sanksi juga. Berikutnya kami lakukan pengembangan, bisa jadi warung atau cafe tersebut tidak memiliki ijin-ijin secara formal. Maka bisa kami evaluasi dan izinnya direkomendasikan untuk ditutup sesuai perda ketentraman dan ketertiban umum,’’ ujarnya.
Untuk razia pelajar sendiri, Ganesh juga akan menambah intensitasnya, baik internal maupun gabungan lintas instansi, baik dengan Polres Mojokerto Kota, Garnisun, maupun Denpom. Termasuk patroli yang digelar rutin setiap hari di jam-jam aktif mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Peningkatan pengawasan tersebut ditujukan untuk menjamin ketertiban dan kedisiplinan bagi pelajar, khususnya di Kota Mojokerto. ’’Patroli setiap hari, sementara operasi atau razia kami tingkatkan dengan melibatkan lintas stakeholder,’’ pungkasnya. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah