Hal ini diungkapkan warga saat kegiatan Jumat Curhat di warung kopi (warkop) di Jalan Raya Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, kemarin (10/2). Kepada sejumlah jajaran pejabat utama (PJU) Polres Mojokerto yang hadir, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait keamanan.
Seperti yang diutarakan Sujoko. Dia merasa resah dengan keberadaan rumah kos yang semakin menjamur di kampungnya. Meskipun menjadi wadah usaha, maraknya rumah kos juga menimbulkan sejumlah dampak negatif. Antara lain yakni penyalahgunaan oleh penghuni kos. ”Kami khawatir dengan tindakan yang mereka lakukan, karena sering terjadi banyak pemyimpangan,” ujarnya.
Sudah umum diketahui apabila Kelurahan Meri menjadi episentrum penyalahgunaan kos. Tak henti-hentinya, polisi maupun satpol PP mengamankan penghuni kos mesum di kawasan timur Kota Mojokerto ini. Banyak juga rumah kos yang sengaja disewakan untuk dipakai ngamar pasangan asusila. Belum lagi soal fenomena banyaknya penghuni yang open BO dengan memanfaatkan rumah kos.
Di samping penyalahgunaan berupa tindak asusila, rumah kos juga sering jadi sarang mabuk-mabukan hingga tempat mengonsumsi narkoba. Kondisi demikian terjadi seiring dengan masifnya pendirian rumah kos, khususnya di Lingkungan Kuwung, yang tak diiringi dengan pengajuan izin. Tak sedikit rumah kos yang nyatanya bodong sehingga luput dari pengawasan pihak terkait.
Sujoko menyatakan, warga sudah saling berkoordinasi terkait dengan keamanan dan segala tindak tanduk penghuni kos yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. ”Meskipun sudah koordinasi, akan tetapi kami masih khawatir. Soal kos-kosan ini memang masalah yang berat,” keluhnya.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso yang hadir di lokasi mengatakan, pihak kelurahan harus lebih proaktif menyeleksi dan mendata penghuni kos. Hal tersebut guna mengantisipasi munculnya penyalahgunaan. ”Terkait berdirinya rumah kos mungkin ada syaratnya sendiri dari instansi terkait, tapi pak lurah dan warga punya kewenangan penuh siapa saja yang boleh tinggal di kos,” tandasnya.
Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera meminta agar warga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tujuannya apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana oleh penghuni kos bisa langsung dilakukan penanganan. Dirinya juga memastikan jika warga boleh melakukan tangkap tangan. ”Jika terjadi tindak kriminal atau kejahatan lainnya, sesuai Pasal 111 KUHAP, warga boleh melakukan tindakan tangkap tangan. Diamankan dulu, baru nanti kewenangan sepenuhnya di kami (pihak kepolisian, Red),” terangnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah