Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Maling Singkong Dua Karung di Mojokerto Dilepas, Pemilik Ogah Polisikan

Fendy Hermansyah • Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:59 WIB
DIMAAFKAN: Terduga pelaku pencurian singkong menjalani pemeriksaan di Unitreskrim Polsek Puri, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
DIMAAFKAN: Terduga pelaku pencurian singkong menjalani pemeriksaan di Unitreskrim Polsek Puri, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
PURI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Singkong di ladang milik warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, belakangan sering dicuri orang. Warga mencurigai pelakunya adalah Joko Sutrisno, 35. Setelah pengintaian selama dua minggu, pria asal Dusun Kedungrupit, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, itu berhasil ditangkap, Jumat (20/1) pagi.

Joko diamankan warga saat beraksi di ladang garapan Syifudin, 53. Penangkapan yang melibatkan puluhan orang itu berlangsung sekitar pukul 04.00. Joko tak bisa mengelak saat warga memergokinya hendak mengangkut dua karung berisi singkong. ”Ada sekitar 50 pohon singkok yang dicabut,” terang Kanitreskrim Polsek Puri Ipda Suparno, kemarin.

Joko melakukan aksinya seorang diri. Dengan mengendarai motor Yamaha Mio bernopol S 3022 RH kesayangannya, dia mendatangi ladang-ladang singkok saat dini hari. Aksinya berlangsung kisaran pukul 02.00 sampai subuh. Di bawah rembulan itulah, Joko lantas mencabuti pohon singkok secara acak.

Dia kemudian memotong singkong menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan dari rumah. Umbi-umbi itu dimasukkan ke dalam karung berukuran besar dengan batang pohon ditinggalkan berserakan. Suparno menyebut, singkong hasil curian itu dijual Joko ke pasar. ”Dari pengakuannya baru dua kali ini mencuri,” tambahnya.

Sudah dua minggu terakhir ini warga diresahkan dengan aksi pencurian hasil kebun. Para petani mendapati ladangnya sudah acak-acakan dengan kondisi pohon singkong berserakan. Mereka menduga pelakunya tak lain adalah Joko. Dugaan itu diperkuat setelah beberapa kali warga mendapati pria tersebut keluar masuk kampung mereka sampai akhirnya ditangkap kemarin.

Suparno menerangkan, setelah diamankan warga, Joko lantas dibawa polisi ke Mapolsek Puri. ”Pelaku langsung diserahkan kepada kami untuk diamankan,” jelasnya. Dari tangan Joko, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, dua karung warna merah dan biru berisi singkong, dan satu unit sepeda motor. Sampai kemarin sore, Joko masih menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, korban menanggung kerugian Rp 400 ribu. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam empat tahun penjara.

Suparno menyebut, Joko tidak ditahan. Sebab, korban tak ingin meneruskan perkara ini. Selain kerugian yang tidak besar, Joko juga sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ”Pihak korban menyampaikan kalau tidak ingin melanjutkan perkara ini. Kami akan fasilitasi dengan musyawarah. Pelaku saat ini tidak kami tahan,” tandasnya.

Hari ini (21/1), rencananya akan dilakukan mediasi antara korban dan terduga pelaku. Selama terjadi kesepakatan, Joko pun bisa terbebas dari ancaman hukuman. Joko bisa bebas dengan cara restorative justice (RJ). ”Arahnya nanti ke RJ dan otomatis bisa lepas, tapi itu tetap melewati musyawarah dulu,” pungkasnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#singkong #kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #maling singkong #mojokerto #maling #soekarno #trowulan #onde-onde