KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Joko Santoso, tersangka korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 212 juta masih berpeluang kembali merebut jabatannya sebagai Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo. Hal itu terjadi selama dirinya tak terbukti bersalah dalam persidangan nanti. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun lalu, dirinya berstatus sebagai kades nonaktif.
Kepastian ini diungkapkan Camat Jatirejo Harfendi Setiyapraja. Menurutnya, status Joko sebagai Kades Sumengko telah dinonaktifkan. Hal itu terkait dengan tersangkutnya sang kades tiga periode tersebut dengan kasus dugaan korupsi DD Tahun 2020 yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. ’’Kades diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sejak jadi tersangka oleh penyidik polres Agustus 2022,’’ terangnya, kemarin (19/1).
Kursi Kades Sumengko saat ini diduduki oleh pelaksana tugas (Plt) dari staf Kecamatan Jatirejo. Penempatan penjabat dari lingkungan pemerintah kecamatan (pemcam) tersebut dilakukan lantaran jabatan sekretaris desa (sekdes) kosong.
Harfendi mengungkapkan, Joko dinonaktifkan sebagai kades sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap. ’’Selama belum berkekuatan hukum alias diputus pengadilan tetap berstatus nonaktif,’’ jelasnya. Jika nantinya pria yang sudah menjabat kades tiga periode sejak 2007 itu divonis bersalah oleh pengadilan, pihaknya baru akan memproses pergantian kades. Kursi Plt kades akan diganti oleh penjabat (Pj) untuk kemudian dilakukan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Cerita berbeda akan terjadi apabila Joko tidak terbukti bersalah. Apabila ternyata dalam persidangan tersangka diputus tidak bersalah, dia bisa melanjutkan kedudukannya sebagai kades yang masih berlangsung sampai 2025 mendatang. ’’Kalau tidak terbukti bersalah, bisa menjabat lagi,’’ tandasnya.
Kades nonaktif Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/1). Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp 212 juta itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Joko disangkakan melakukan penyelewengan sejumlah kegiatan pembangunan. Antara lain belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah