KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus robohnya baliho milik Superindo RA Basuni terus didalami Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Selain menemukan dugaan kelalaian pemasangan oleh pihak vendor dan sub-vendor, penyidik juga terus mengorek keterangan detik-detik insiden baliho roboh itu menimpa Arseni, 8, hingga menderita luka berat. Keterangan Sumiati, 51, nenek korban bakal menjadi kunci dugaan kelalaian.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, pemeriksaan Sumiati sebagai saksi kunci sudah dijadwalkan penyidik dalam waktu dekat. Penggalian keterangan baru bisa diagendakan setelah sebelumnya sang nenek korban dalam situasi sakit. Sehingga perlu waktu untuk recovery fisik maupun psikisnya pasca insiden yang dialami 2 Januari itu.
’’Beberapa saksi dari anggota keluarga korban sudah kami gali keterangannya, tinggal nenek korban saja. Tapi sudah kami jadwalkan, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa diperiksa,’’ ujarnya.
Rizki menambahkan, keterangan Sumiati dinilai sangat penting dalam proses penyidikan kasus robohnya baliho materi pembukaan supermarket di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko itu. Bahkan, bisa dijadikan dasar kuat adanya tindak kelalaian dalam proses gelar perkara nanti. Sehingga akan bisa diketahui siapa yang harus bertanggung jawab dan dijadikan tersangka dalam insiden tersebut. ’’Iya, keterangan dari nenek korban nanti bisa jadi bahan utama penyidikan sebelum penetapan tersangka,’’ tandasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), keluarga korban, manajemen Superindo RA Basuni, hingga vendor dan sub-vendor selaku pemasang baliho. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi kelalaian, seperti kesalahan pemasangan baliho oleh sub vendor CV Juragan Jasa. Yang mana, baliho hanya diikat ke tiang telepon dan pohon.
’’SOP-nya sendiri saja tidak dilaksanakan, ini yang menjadi dugaan kelalaiannya,’’ tambah Kanit III satreskrim Polres Mojokerto Kota, Samsul Arifin. Pemasangan secara sembarangan itulah yang diduga mengakibatkan baliho ambruk hingga menimpa korban asal Lingkungan Sinoman Gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan tersebut.
Atas kejadian itu, korban pun dilarikan ke rumah sakit lantaran terluka parah, mulai dari gusi terkoyak hingga gigi rampal. Dengan begitu, maka polisi menyimpulkan adanya dugaan kelalaian hingga mengakibatkan korban luka berat. Yang mana, sesuai Pasal 360 KUHP, ancaman hukumannya paling lama satu tahun. ’’Setelah pemeriksaan ini, nanti akan kami gelarkan dan akan diketahui siapa yang harus bertanggung jawab dan jadi tersangkanya,’’ pungkasnya. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah