Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kedungudi Trawas Berstatus DPO

Fendy Hermansyah • Selasa, 17 Januari 2023 | 13:06 WIB
TANGANI KEJAHATAN: Satreskrim Polres Mojokerto menangani kasus kriminal hingga hampir menyentuh 700 perkara sepanjang tahun 2022. (Martda Vadetya/Jawa Pos Radar Mojokerto)
TANGANI KEJAHATAN: Satreskrim Polres Mojokerto menangani kasus kriminal hingga hampir menyentuh 700 perkara sepanjang tahun 2022. (Martda Vadetya/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Jadi Tersangka lalu Menghilang

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, Susilo Hadi Wijoyo jadi buronan polisi. Dia kabur semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp 239 juta.

Susilo kini menyandang status daftar pencarian orang (DPO). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sejak pertengahan tahun lalu. Pria 39 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Kasus tersebut terjadi pada 2019 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kades Kedungudi.

”Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan proses (pencarian) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani melalui Kanittipikor Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ali Sadikin saat ditemui kemarin (16/1).

Ali mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan penyelewengan anggaran DD Tahun 2019. Dana yang harusnya dipakai membangun desa itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi. ”Ada beberapa alokasi anggaran dana desa (DD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Suliso. Dia menghilang dari kediamannya semenjak kasusnya diusut polisi. Susilo menyandang status DPO lantaran selalu mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Penyidik mengimbau supaya tersangka segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Susilo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 239.915.805. Modusnya, tersangka mencairkan anggaran pada pos pembangunan dari DD Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya pembangunan tak dilakukan sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya). ”Desa mencairkan anggaran pada pos pembangunan, tetapi pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB,” kata Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo.

Adapun penyelewengan dugaan korupsi yang dilakukan meliputi pembelian meja rapat sebesar Rp 700.000, pembelian generator set Rp 1.540.000, peningkatan kapasitas perajin Rp 8.188.000, pembuatan MCK Rp 15.005.300, pembuatan pujasera Rp 95.050.200, pembangunan gazebo Rp 913.000, dan pembayaran PPH dan PPN Rp 118.519.305. ”Ini sebenarnya sudah lama. (Kasus) mantan (Kades Kedungudi) itu jadi temuan inspektorat tahun 2020,” imbuh Poedji. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#satreskrim polres mojokerto #kabupaten mojokerto #kasus korupsi #Majapahit #Mojopahit #Polres Mojokerto #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde