KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Damkar Kota Mojokerto akhirnya mengevakuasi tawon vespa di kantor kejari. Sarang tawon tersebut bersarang di motor yang menjadi barang bukti yang mangkrak selama bertahun-tahun.
Evakuasi berlangsung Jumat (13/1) malam. Sarang tawon seukuran galon air itu menempel di salah satu motor barang bukti yang berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jalan Bypass. Evakuasi dilakukan lantaran keberadaannya membahayakan masyarakat dan pegawai kejaksaan. ”Sarang tawon ini meresahkan sehingga atas permintaan pihak kejaksaan kami langsung turun,” kata Kepala UPTD Damkar Kota Mojokerto Joko Suwarno, kemarin (15/1).
Joko mengungkapkan, evakuasi melibatkan satu unit damkar dengan empat personel. Proses evakuasi dilakukan menggunakan pakaian khusus guna menghindari sengatan tawon. Setelah disemprot menggunakan foam khusus, sarang tawon langsung dimasukkan ke karung. ”Proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam, prosesnya aman dan tidak ada petugas yang tersengat,” jelasnya.
Keberadaan sangat tawon tersebut cukup besar. Sarang tawon yang menempel ke bagian mesim motor itu sudah merambat ke bodi dan sampai menyentuh bagian lantai. Praktis kondisi tersebut membuat petugas setempat khawatir sewaktu-waktu tawon bisa menyengat. ”Efek sengatan jenis tawon vespa ini juga sangat berbahaya,” tandasnya.
Sarang tawon itu menempel di salah satu motor barang bukti yang tak terawat di parkiran belakang kantor kejaksaan kota. Di sana, terdapat ratusan motor mangkrak yang tak diambil sejak lima tahun terakhir. Selain jadi sarang tawon, banyak di antara barang bukti yang berdebu tebal dan berkarat. Pihak kejaksaan mengklaim telah memanggil pemilik untuk segera mengambil kendaraannya.
”Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik kendaraan, tapi sejauh ini barang bukti itu belum juga diambil,” terang Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Sriyanto. Pihaknya berencana, karena sudah menumpuk barang bukti tersebut akan dilelang sebagai barang temuan negara. ”Jika memang dalam batas waktu yang sudah ditentukan tak juga diambil, kami akan menjadikan barang bukti itu sebagai temuan itu dilelang,” imbuhnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah