Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polresta Tak Hentikan Penyidikan, Superindo-Vendor Berpotensi Tersangka

Fendy Hermansyah • Selasa, 10 Januari 2023 | 16:45 WIB
DISITA: Belasan baliho bodong milik Superindo RA Basuni yang dicopot dari sepanjang Jalan Mojopahit menumpuk di kantor Satpol PP Kota Mojokerto. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
DISITA: Belasan baliho bodong milik Superindo RA Basuni yang dicopot dari sepanjang Jalan Mojopahit menumpuk di kantor Satpol PP Kota Mojokerto. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Terkait Kasus Robohnya Baliho di Jalan Mojopahit

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyidikan dugaan kelalaian dalam kasus robohnya baliho milik Superindo RA Basuni hingga mengakibatkan korban luka berat, kian mengerucut. Manajemen supermarket selaku pemilik baliho dan vendor yang melakukan pemasangan sama-sama berpeluang menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menegaskan, penanganan kasus baliho roboh di Jalan Mojopahit Senin (2/1) lalu terus berlanjut. Pihaknya memastikan, proses penyidikan dilakukan sesuai SOP tanpa menghiraukan kabar perdamaian antara korban dan pihak vendor. ”Yang pasti sementara ini penyidikan terus kami maksimalkan sesuai SOP. Kalau di luar ada isu perdamaian atau pencabutan laporan, kami tidak terlalu fokus ke arah sana,” jelasnya ditemui, kemarin (9/1).

Rizki menyatakan, proses penyidikan mengarah kepada dua pihak utama. Yakni manajemen Superindo RA Basuni selaku pemilik baliho serta vendor ataupun sub-vendor selaku pemasangan baliho. Kedua pihak sama-sama memiliki potensi menjadi tersangka. ”Dua-duanya berpeluang dipersalahkan. Untuk status tersangka kita tunggu proses penyidikan selesai,” tandas dia.

Disebutnya, penyidik akan fokus untuk mengungkap ada tidaknya surat perintah termasuk perjanjian antara vendor dan manajemen supermarket terkait pemasangan baliho. Dari surat tersebut nantinya dapat diketahui siapa yang paling bertanggung jawab. Rizki menggariskan, sejauh ini, supermarket maupun vendor belum bisa menunjukkannya. ”Belum ada suratnya. Nanti akan kami cek, apakah full tanggung jawab di vendor yang salah pasang atau kesalahan ini ada di pihak Superindo RA Basuni,” terangnya.

Sebelumnya, baliho Superindo RA Basuni ambruk di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Senin (2/1) sekitar pukul 10.00. Reklame insidentil di seberang kantor BRI Unit Prajutir Kulon itu menimpa Sumiati, 51, dan Arseni, 8, yang kebetulan melintas berboncengan motor. Akibat kejadian tersebut, nenek dan cucu asal Lingkungan Sinoman Gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, ini jatuh tersungkur.

Sumiati mengalami luka ringan di jari dan lengan kiri. Sedangkan, Arseni terluka parah di bagian mulut dan gusinya bergeser sehingga harus menjalani operasi di RS Reksa Waluya. Sabtu (7/1), Arseni diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. Keluarga korban meminta semua biaya rumah sakit, rawat jalan, dan kontrol ditanggung penuh sampai korban pulih total. Perdamaian antara vendor dan keluarga korban tersebut baru sebatas lisan.

Sementara itu, Satpol PP Kota Mojokerto memastikan baliho milik supermarket yang berada di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bermasalah. Saat kejadian, baliho bodong karena tak memiliki izin dari pemkot, tapi malah izin dari pemkab. Selain itu, tempat pemasangannya juga salah karena diikat ke pohon. Olehnya, Senin siang itu, sebanyak 13 baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Mojopahit langsung dicopoti dan disita. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #roboh baliho #Mojopahit #polres mojokerto kota #baliho roboh #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #baliho kota mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde