Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penetapan Tersangka BPRS Kota Mojokerto Selangkah Lagi, Aset Debitur Diblokir

Fendy Hermansyah • Jumat, 6 Januari 2023 | 12:31 WIB
TERUS DIDALAMI: Tim penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto menggeledah ruangan kantor BPRS Mojo Artho untuk menemukan alat bukti berupa dokumen nasabah pada November lalu. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
TERUS DIDALAMI: Tim penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto menggeledah ruangan kantor BPRS Mojo Artho untuk menemukan alat bukti berupa dokumen nasabah pada November lalu. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memastikan segera mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho dengan kerugian Rp 50 miliar. Selain sudah merampungkan pemeriksaan saksi, tim penyidik juga sudah melakukan pemblokiran terhadap aset debitur yang diagunkan dalam pembiayaan.

’’Penetapan tersangka kalau kami lebih cepat lebih bagus, karena ini ada kerugian uang negara Rp 50 miliar dan penyidikannya ini juga hampir berjalan satu tahun,’’ ungkap Kajari Kota Mojokerto, Hadiman.

Sehingga, ditargetkan awal tahun ini, nama-nama tersangka yang sudah dikantonginya segera ditetapkan dan diumumkan. Apalagi, potensi tersangka dalam perkara ini sudah mengerucut. ’’Sudah mengerucut, tidak melebar lagi, dan sudah kami kantongi juga beberapa tersangka. Tinggal hanya penyidik koordinasi dengan pihak terkait. Misalkan aset leasing, kita harus galang dengan BPN untuk melakukan kroscek aset. Kita juga blokir, karena jaminan agunan itu diberikan kepada BPRS. Jadi kita selamatkan dulu, untuk kita blokir,’’ paparnya.

Menurutnya, lamanya penetapan tersangka ini tak lain karena satu pembiayaan itu melibatkan banyak pihak. Sehingga mau tidak mau pemeriksaan saksi juga membutuhkan waktu yang tak sedikit.

Sementara itu, sebagian pihak yang bakal diperiksa sebagai saksi keberadaannya tidak diketahui, karena pindah rumah atau berpindah tempat. ’’Tapi kami pastikan itu jangan sampai jadi penghambat. Kalau memang dia tidak ada dan sebagai pelaku nanti kita terbitkan DPO dan tetapkan sebagai tersangka,’’ bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo, menambahkan, sebenarnya tak ada hambatan dalam penyidikan ini. Hanya saja, karena objek pemeriksaan terlalu luas, namun tak imbang dengan jumlah penyidik. Sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu yang proses panjang.

’’BPRS ini mencapai 65 pembiayaan, masing-masing pembiayaan ada banyak pembiayaan yang ditutup dengan satu pembiayaan sebelumnya. Sehingga harus flashback dan menelusuri ke belakang, pembiayaan sebelumnya yang macet itu,’’ bebernya. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #korupsi bprs #kerajaan majapahit #bprs kota mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde #Korupsi Kota Mojokerto