’’Penetapan tersangka kalau kami lebih cepat lebih bagus, karena ini ada kerugian uang negara Rp 50 miliar dan penyidikannya ini juga hampir berjalan satu tahun,’’ ungkap Kajari Kota Mojokerto, Hadiman.
Sehingga, ditargetkan awal tahun ini, nama-nama tersangka yang sudah dikantonginya segera ditetapkan dan diumumkan. Apalagi, potensi tersangka dalam perkara ini sudah mengerucut. ’’Sudah mengerucut, tidak melebar lagi, dan sudah kami kantongi juga beberapa tersangka. Tinggal hanya penyidik koordinasi dengan pihak terkait. Misalkan aset leasing, kita harus galang dengan BPN untuk melakukan kroscek aset. Kita juga blokir, karena jaminan agunan itu diberikan kepada BPRS. Jadi kita selamatkan dulu, untuk kita blokir,’’ paparnya.
Menurutnya, lamanya penetapan tersangka ini tak lain karena satu pembiayaan itu melibatkan banyak pihak. Sehingga mau tidak mau pemeriksaan saksi juga membutuhkan waktu yang tak sedikit.
Sementara itu, sebagian pihak yang bakal diperiksa sebagai saksi keberadaannya tidak diketahui, karena pindah rumah atau berpindah tempat. ’’Tapi kami pastikan itu jangan sampai jadi penghambat. Kalau memang dia tidak ada dan sebagai pelaku nanti kita terbitkan DPO dan tetapkan sebagai tersangka,’’ bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo, menambahkan, sebenarnya tak ada hambatan dalam penyidikan ini. Hanya saja, karena objek pemeriksaan terlalu luas, namun tak imbang dengan jumlah penyidik. Sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu yang proses panjang.
’’BPRS ini mencapai 65 pembiayaan, masing-masing pembiayaan ada banyak pembiayaan yang ditutup dengan satu pembiayaan sebelumnya. Sehingga harus flashback dan menelusuri ke belakang, pembiayaan sebelumnya yang macet itu,’’ bebernya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah