KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Persendian kaki Nurhadi tak bisa ditekuk karena jatuh dari motor. Kecelakaan itu membuatnya kehilangan pekerjaan sebagai montir. Untuk memenuhi kebutuhan biaya terapi pijat pemulihan, pria asal Denanyar, Jombang ini nekat mengedarkan ekstasi.
Karena pekerjaan haram tersebut, Nurhadi kini justru diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Perjalanan kelamnya kali ini berawal ketika September lalu dia diringkus polisi. Aksinya meranjau ekstasi di kawasan Kelurahan Surodinawan, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ternyata ketahuan. ”Saya ditangkap di perempatan Surodinawan setelah meranjau di depan rumah kosong,” katanya saat agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa yang digelar secara online, kemarin.
Nurhadi ditangkap selang sekitar 15 menit setelah menaruh bungkusan di depan pagar rumah kosong di perumahan setempat. Bungkusan berupa plastik minuman serbuk itu berisi 10 butir ekstasi. Dia menaruh di sana atas permintaan si pembeli yang keduluan polisi.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Nurhadi mengatakan, dirinya hanya sebagai kurir. Transaksi ekstasi itu atas perintah seorang bandar asal Surabaya. Dengan diantarkan seorang temannya, dia mengambil barang tersebut dari asalnya dengan mengendarai motor. ”Saya dikasih komisi Rp 350 ribu,” tuturnya dari tempatnya di tahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Nurhadi mengaku, aksinya ini merupakan yang kedua kalinya. Dia nekat menjadi pengedar lantaran tak memiliki pekerjaan. Insiden kecelakaan membuat kakinya cedera. ”Sendi kaki tidak bisa ditekuk,” ucapnya. Karena kondisi tersebut, sebulan sekali, Nurhadi harus rutin menjalani terapi. Namun, kondisi fisik ini membuatnya tak punya pekerjaan.
Dia juga dipecat dari bengkel motor tempatnya bekerja selama bertahun-tahun semenjak sakit. ”Karena itu saya mengedarkan ekstasi,” imbuh dia. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah