KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus robohnya baliho milik Superindo RA Basuni berpotensi memunculkan tersangka. Polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa yang mengakibatkan korban luka berat tersebut. Kemarin (5/1), sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk manajemen supermarket diperiksa sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ambruknya baliho di Jalan Mojopahit Senin (2/1) lalu. Selain keluarga korban sebagai pelapor, pihaknya juga memanggil manajemen Superindo selaku pemilik baliho. ”Ada pemeriksaan saksi, pelapor, dan manajemen Superindo RA Basuni hari ini (kemarin, Red) diperiksa,” jelasnya, kemarin.
Menurut Rizki, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuka terang peristiwa ambruknya baliho sampai mencelakai pemotor. Pemeriksaan juga mencangkup asal mula reklame insidentil bermateri pembukaan supermarket Superindo RA Basuni itu didirikan. Untuk menggali keterangan tersebut, bersama manajemen superindo, kemarin penyidik juga memanggil pihak CV Karo Production selaku vendor dan CV Juragan Jasa selaku sub-vendor.
Dua CV itu diketahui sebagai pihak yang memasang baliho di sepanjang Jalan Mojopahit. ”Mereka yang memasang, jadi vendor asal Sleman dan sub-vendornya yang di Mojokerto kita periksa juga,” imbuh Kanit III Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Samsul Arifin yang menangani kasus ini.
Arifin menyebut, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Yakni terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat. Olehnya, penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. ”Unsur kelalaiannya sudah ada, makanya kita dalami lewat pemeriksaan saksi-saksi ini,” terangnya.
Disinggung potensi munculnya tersangka, Arifin tak menampik. Dalam tahap penyidikan ini, pihaknya akan fokus mendalami bagaimana baliho tersebut dipasang hingga bisa sampai ambruk dan melukai orang. ”Soal tersangka itu nanti berdasarkan penyidikan. Kalau hasilnya terpenuhi dan selama korban tak mencabut laporan, ya pasti nanti akan ada tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, baliho Superindo RA Basuni ambruk menimpa pemotor di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Senin (2/1) sekitar pukul 10.00. Reklame insidentil di seberang kantor BRI Unit Prajurit Kulon itu menimpa Sumiati, 51, dan Arseni, 8, yang kebetulan melintas berboncengan motor. Akibat kejadian tersebut, nenek dan cucu asal Lingkungan Sinoman Gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, itu jatuh tersungkur. Sumiati mengalami luka ringan di jari dan lengan kiri. Sedangkan, Arseni terluka parah di bagian mulut dan gusinya bergeser sehingg harus menjalani operasi di RS Reksa Waluya.
Belakangan, Satpol PP memastikan baliho milik supermarket yang berada di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, tersebut bermasalah. Baliho dipastikan bodong karena tak memiliki izin dari pemkot, tapi malah izin dari pemkab. Selain itu, tempat pemasangannya juga salah karena diikat ke pohon. Olehnya, Senin siang itu, sebanyak 13 baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Mojopahit langsung dicopoti dan disita. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah