Aksi Mandha terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal pada 2021 silam. Distributor susu kemasan Frishia Flag yang berkantor di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, itu menemukan adanya piutang yang cukup besar. "Hasil audit kemudian ditindaklanjuti dengan kroscek ke outlet atau toko di area Mojokerto-Jombang yang bermitra dengan distributor," jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, kemarin.
Dari penelusuran di lapangan akhirnya terungkap sebanyak 12 faktur penagihan senilai Rp 56,8 juta tak disetorkan ke perusahaan oleh Mandha. Uang pembelian susu UHT kemasan kotak yang sudah dibayar toko selama semester pertama tersebut dikantonginya sendiri. "Pelaku tidak menyetorkan uang kepada kasir perusahaan melainkan dipakai untuk keperluan pribadi," terangnya.
Tak berhenti di situ, dugaan penyelewangan dilanjutnya dengan audit berikutnya. Hasilnya, perusahaan kembali menemukan adanya penyelewengan 14 faktur penagihan senilai Rp 36,2 juta yang juga dilakukan oleh Mandha. "Atas kejadian tersebut perusahaan merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp 88 juta," imbuhnya.
Kepada perusahaan, sales asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Lamongan, itu mengakui perbuatannya. Karena aksinya terungkap, dia langsung membuat surat pengunduran diri.
Awal tahun lalu, kasus ini akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhir bulan lalu Mandha ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tandas Rizki.
Rizki menyatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain berupa 26 lembar faktur tagihan, satu lembar surat hasil audit, surat pengunduran diri, surat perjanjian kerja antara tersangka dan perusahaan, surat somasi dari perusahaan, serta satu bendel rekening koran milik tersangka. (adi) Editor : Fendy Hermansyah