Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terlibat Kasus Sabu Oknum PN Mojokerto, Tiga Napi Lapas Disel Tikus

Fendy Hermansyah • Kamis, 5 Januari 2023 | 16:34 WIB
TERCORENG: Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin. Salah satu pejabatnya ditangkap polisi atas dugaan kasus pengedaran narkoba. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
TERCORENG: Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin. Salah satu pejabatnya ditangkap polisi atas dugaan kasus pengedaran narkoba. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus dugaan peredaran sabu yang dikendalikan MA, pejabat Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyeret tiga narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Mojokerto. Ketiga napi narkoba itu diduga sebagai pemesan sabu. Sembari menunggu penyidikan Polda Jatim, kini ketiganya dipindahkan ke sel isolasi.

Penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, ketiga napi yang disel tikus itu berinisial AA, J, dan EJ. Ketiganya langsung diisolasi setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton di lapas bulan lalu. Saat itu, penyidik tengah mengembangkan kasus peredaran sabu yang dilakukan MA. Puluhan napi diperiksa secara bergilir. Hasilnya, tiga napi diduga kuat terlibat.

Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi tak menyangkal adanya napi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu oleh si oknum pejabat PN. Menurut dia, para napi itu langsung diisolasi setelah diperiksa penyidik polda. ”Yang dimintai keterangan kita pisahkan dari warga binaan lain (ditempatkan ke sel tikus, Red) supaya tidak mengganggu proses pengungkapan dan penegakan hukum,” jelasnya, kemarin (4/1).

Dengan disel isolasi, napi-napi itu dipastikan tidak bisa berkomunikasi dengan warga binaan umum maupun orang luar. Akses mereka juga dibatasi. Sel khusus tersebut tertutup rapat dan bisa diawasi petugas lapas lewat CCTV. Dedy menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan warga binaannya.

Para napi yang diduga terlibat masih disel tikus sampai sekarang. Proses penyidikan oleh polisi disebut Dedy masih berlangsung. Sejauh ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik terkait status ketiga napi. ”Apakah dia berdagang saja atau jaringan, kita masih menunggu surat resminya dari polda belum ada,” tandasnya.

MA diduga memasok sabu ke warga binaan lapas dengan modus mengantarkan surat vonis dari PN. Dalam amplop berisi sekitar sepuluhan lembar berisi putusan itu, dia menyelipkan paket sabu. Luasnya akses yang dimilikinya sebagai petugas kepaniteraan pidana, dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis haram tersebut. ”Kita sudah investigasi bersama dengan polisi. Karena petugas pengadilan ini kan punya akses dan bisa komunikasi langsung dengan napi. Intinya kita berkomitmen memberantas narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, MA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) PN Mojokerto diringkus jajaran Polda Jatim lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Pria yang mejabat sebagai jurusita itu ditangkap di kediamannya di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, akhir November lalu. Bersamanya polisi disebut-sebut mengamankan barang bukti sabu sekitar satu ons. Saat ini MA ditahan di Mapolda Jatim. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #oknum pejabat #Mojopahit #kerajaan majapahit #PN Mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #lapas #soekarno #pengadilan negeri #lapas mojokerto #trowulan #onde-onde #Pejabat PN Mojokerto