Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mangkrak, BB di Kantor Kejari Kota Mojokerto sampai Jadi Sarang Tawon Vespa

Fendy Hermansyah • Selasa, 3 Januari 2023 | 03:16 WIB
SARANG TAWON: Ratusan barang bukti perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tampak mangkrak hingga menjadi sarang tawon vespa, kemarin (02/01). (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
SARANG TAWON: Ratusan barang bukti perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tampak mangkrak hingga menjadi sarang tawon vespa, kemarin (02/01). (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Ratusan barang bukti hasil sitaan kasus tindak pidana umum mangkrak di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Ratusan barang bukti yang disimpan di halaman parkir belakang kejari tersebut didominasi sepeda motor.

Meliputi, kasus pelanggaran lalu lintas, kriminalitas, hingga kasus narkoba. Namun, oleh para pemilik kendaraan, sitaan sejak tahun 2017-2018 hingga akhir 2022, tersebut tak kunjung diambil. Akibatnya, selain mangkrak, tak sedikit kondisi kendaraan yang tidak terawat. Dari berkarat, berdebu, kotor, bahkan sudah ditempati sarang tawon vespa.

Kejari mengklaim, sejauh ini mereka sudah melakukan pemanggilan kepada para pemilik kendaraan atau pihak berperkara. Namun, hingga lima tahun lamanya, ratusan sepeda motor tersebut tak kunjung ada yang melakukan proses pengambilan. Kejari berencana, jika dalam kurun waktu tertentu, barang bukti itu tak juga diambil oleh para pemilik atau pihak berperkara, kejaksaan berencana menajadi barang bukti sebagai temuan negara untuk dilakukan lelang.

”Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik kendaraan, tapi sejauh ini barang bukti itu belum juga diambil. Jika memang dalam batas waktu yang sudah ditentukan tak juga diambil, kami akan menjadikan barang bukti itu sebagai temuan itu dilelang,” terang Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Sriyanto. (adi) Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #kejaksaan negeri #barang bukti #kejari kota mojokerto #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde