Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hasil Audit Volume Proyek Rehab Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Berbeda

Fendy Hermansyah • Senin, 2 Januari 2023 | 15:25 WIB
PENYIDIKAN: Kajari Kota Mojokerto Hadiman saat menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, pekan lalu. Kajari mengatakan,’’Berdasarkan volume dan jumlah revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarny
PENYIDIKAN: Kajari Kota Mojokerto Hadiman saat menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, pekan lalu. Kajari mengatakan,’’Berdasarkan volume dan jumlah revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarny
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menemukan sejumlah kejanggalan dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI). Terbaru, penyidik menemukan perbedaan penghitungan volume pengerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang dilakukan Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto.

Sesuai fakta penyidikan, jika awalnya diketahui terdapat kelebihan pekerjaan, setelah dilakukan investigasi, ternyata pengerjaan CSR BNI yang diberikan ke pemkot terjadi kekurangan. ’’Jadi, fakta perbedaan hasil penghitungan volume pengerjaan ini kita ungkap dalam penyidikan yang kami lakukan,’’ ungkap Kajari Kota Mojokerto Hadiman, kemarin.

Penghitungan ini dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto turun pada Januari 2022 lalu. Sesuai regulasi, proses audit ini digelar sebelum diserahkan ke Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Forkom TSP). Disebutnya, hasil analisa dan evaluasi yang berlangsung 14 hari kalender terhadap bangunan fisik revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat selisih. ’’Selisihnya ada kelebihan pemasangan volume sebesar Rp 16.401.302,’’ ungkapnya.

Namun, hal berbeda saat penghitungan yang dilakukan di tengah pengusutan oleh penyidik. Berdasarkan hasil investigasi oleh penyidik Kejari Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto, kenyataan serah terima barang yang ditandatangani Pimpinan Cabang BNI Mojokerto kepada Pemkot Mojokerto dan Ketua Forum Komunikasi TSP pada Jumat 3 Desember 2021, ditemukan kekurangan. ’’Berdasarkan volume dan jumlah revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarnya masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 252.173.642. Ini yang akhirnya menjadi kerugian negara yang dibebankan kepada tersangka,’’ tandasnya.

Hasil klarifikasi, lanjut Hadiman, perbedaan ini terjadi karena pada perhitungan pelaksanaan analisa dan evaluasi dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto yang pertama tidak didukung dengan RAB, gambar kontrak, as-built drawing, spesififikasi pekerjaan yang dipersyaratkan, laporan pelaksanaan kegiatan baik mingguan, bulanan, hingga akhir. Sehingga hanya melakukan perhitungan dengan dokumen pendukung berupa gambar detail engineering design (DED). ’’Di dalam rincian RAB MC 100 persen yang dikirimkan oleh Forum Komunikasi CSR tidak sama dengan RAB MC 100 persen yang ditunjukkan kepada kami. Meskipun rincian RAB MC 100 persen tersebut di tanda tangani oleh konsultan pengawas,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, Hadiman menerangkan, sebagian material yang terpasang juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam gambar. ’’Jadi, sejumlah fakta atas kejanggalan itu yang terus kami dalami,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR dari BNI tak terhenti di tiga tersangka. Dari sejumlah alat bukti yang dikantongi, penyidik menduga ada peran pihak lain di balik kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi ini memang cukup berpotensi dilakukan sejumlah pihak.

Tak sekadar kontraktor atau pengawas proyek saja. Namun juga berpotensi melibatkan pihak lain yang berkepentingan dalam proyek ini. ’’Jadi, sekarang masih didalami oleh penyidik. Termasuk kita masih mendalami terkait dugaan adanya fee proyek. Apakah ada aliran fee. Jika ada, nanti kami langsung tetapkan siapa yang menjadi tersangka,’’ jelas Hadiman. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#tol mojokerto #kabupaten mojokerto #kasus korupsi #Majapahit #mojokerto kota #korupsi mojokerto #kota onde-onde #pacet mojokerto #kerajaan majapahit #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #onde-onde #Korupsi Kota Mojokerto