KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sebanyak 118 orang dipenjara karena terlibat kasus narkoba selama tahun ini. Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan barang bukti antara lain satu kilogram sabu, 48 gram ganja, dan 3 juta butir pil dobel L. Seluruh barang bukti bernilai lebih dari Rp 5 miliar.
Kemarin (30/12), beberapa tersangka narkoba dipamerkan dalam konferensi pers akhir tahun. Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Sarwo Waskito mengungkapkan, selama tahun ini terdapat sebanyak 94 laporan polisi terkait narkoba. Dari jumlah tersebut 84 laporan di antaranya telah diselesaikan.
’’Dari seluruh kasus ini terdapat sebanyak 188 orang tersangka terdiri dari 115 laki-laki dan tiga perempuan,’’ jelasnya. Sarwo menyebut, ratusan tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, dan pil dobel L.
Dari seluruh penangkapan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1,83 kilogram sabu, 114 butir ekstasi, 48,2 gram ganja, dan 3.210.107 butir pil dobel L. ’’Berdasarkan asumsi harga semua barang bukti bernilai Rp 5,25 miliar,’’ tandasnya.
Sarwo mengungkapkan, dibanding tahun sebelumnya, kasus narkoba mengalami penurunan. Selama tahun lalu, sebanyak 108 laporan polisi ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 154 orang. Kondisi ini salah satunya menunjukkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan jerat hukum yang mengintainya.
Selain kasus narkoba, polisi juga menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 343. Kasus ini didominasi peredaran miras secara ilegal dengan jumlah mencapai 115. Dari seluruh kasus ini, polisi menyita sebanyak 3.186 botol miras.
Sementara itu, untuk kasus kriminal, polisi menyelesaikan sebanyak 392 dari 395 laporan polisi yang masuk. Laporan ini didominasi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mencapai 106 kasus. Sarwo menyebut, salah satu kasus paling menonjol yakni dugaan penipuan rekrutmen honorer dengan tersangka Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto. ’’Kasus ini masih dalam tahap satu penyidik,’’ tandasnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah