Dari Lapas Kelas II-B Mojokerto, kemarin (19/12) kedua bandar sabu tersebut mengikuti sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang menyatakan, terdakwa Robby terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sabu sebesar 47 gram. Perbuatannya ini telah melanggar pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegasnya. Robby ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di tempat tinggalnya di Jalan Masjid Gang IV, Kelurahan/Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Bersamanya diamankan barang bukti berupa tiga klip sabu dengan berat bersih masing-masing 2,8 gram; 43,4 gram: dan 0,9 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua timbangan elektrik, dua HP, satu skrop, dan satu unit motor. Putusan majelis hakim ini setelah tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba,” tandasnya. Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, dalam kasus narkoba lainnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada Tri Hartadi Wisnu Setiawan. Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tri diadili lantaran mengendarkan sabu degan berat bersih 7,6 gram. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. ”Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa usai mendengar putusan majelis hakim. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah