JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – M. Junaedi, 22, maling helm asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dibebaskan dari penjara. Menyusul, kasus pencurian yang telah dilakukannya, diselesaikan secara kekeluargaan.
Maling anyaran itu melancarkan aksinya di rumah Ninik Lestari Meilina, 26 di Dusun Banong, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Rabu (7/12). ’’Sore itu juga pelaku langsung kami amankan. Setelah menerima laporan dari warga setempat jika telah terjadi tindak pencurian helm,” ungkap Kapolsek Jatirejo AKP Sulianto, kemarin.
Saat itu, korban dikejutkan oleh Junaedi yang mengetuk pintu belakang rumahnya. Melihat korban membuka pintu, Junaedi lantas berpura-pura menanyakan alamat. ”Pelaku bertanya rumah saudara Erwin. Kemudian korban menjawab kalau rumah saudara Erwin tersebut bukan di situ, tapi di sebelah,” ujarnya. Meski begitu, justru pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban hingga ke ruang tamu.
Curiga dengan perilaku Junaedi, korban lantas meminta pelaku agar angkat kaki dari rumahnya. Namun, pelaku tak mengindahkan permintaan pemilik rumah tersebut dan langsung menggondol helm yang ada di atas kursi ruang tamu tersebut. ”Korban sempat berusaha merebut helm yang hendak dicuri tersebut. Saat merebut itu korban sambil teriak minta tolong, sehingga pelaku langsung lari sambil membawa helm menuju sepeda motor yang diparkir di luar rumah,” urainya.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berupaya menolong. Hal itu membuat Junaedi kabur terbirit-birit. Panik dikejar warga, pelaku langsung tancap gas. Apes, lantaran panik saat melarikan diri dari kejaran masa, Junaedi tak bisa mengendalikan laju motornya hingga menabrak warung. ”Pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sampai akhirnya menabrak warung hingga terjatuh. Pelaku langsung ditangkap warga dan melaporkan hal tersebut pada kami,” ucap Sulianto.
Karena aksinya meresahkan warga, Junaedi sempat jadi bulan-bulanan masa usai terjatuh menabrak warung. Akibatnya, maling helm itu terluka di kepala. Kepada petugas, Junaedi mengaku baru kali pertama beraksi. Dalihnya, pelaku mencuri helm senilai Rp 400 ribu tersebut untuk dipakai sendiri. Oleh petugas, pihak korban dan pelaku pun dimediasi di mapolsek.
Hingga, kasus yang tergolong dalam tindak pencurian ringan itu rampung diselesaikan secara restorative justice (RJ). ”Kedua belah pihak sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan restorative justice dengan (pelaku) mengganti kerugian senilai barang yang dicuri tersebut,” papar kapolsek.
Penyelesaian kasus secara RJ tersebut merujuk sejumlah pertimbangan, utamanya kategori kejahatan yang dilancarkan pelaku. Yakni Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah