Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kabupaten Mojokerto Tahan Direktur Pabrik Baja karena Kemplang Pajak

Fendy Hermansyah • Jumat, 9 Desember 2022 | 14:03 WIB
DIGELANDANG: Tersangka Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi, RW, 43, digiring penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto, beberapa waktu lalu. (Khudori Aliandu/Jawa Pos Radar Mojokerto)
DIGELANDANG: Tersangka Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi, RW, 43, digiring penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto, beberapa waktu lalu. (Khudori Aliandu/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Manipulasi Nilai Transaksi, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), RW, 43, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Pucuk pimpinan pabrik baja di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu dituding mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar hasil transaksi penjualan produknya.

Penahanan dilakukan setelah kejari menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jatim II berikut barang bukti SPT, Rabu (7/12). ’’Tersangka RW ini kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sampai 20 hari ke depan,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin (8/12).

Disebutnya, tindakan menyimpang yang dilakukan Direktur PT SPA ini berlangsung pada periode Januari sampai Febuari 2013 dan Mei sampai Desember 2013. Dalam waktu 10 bulan, RW selaku penanggung jawab perusahaan, diduga memanipulasi transaksi penjualan produknya. Hingga akhirnya berpengaruh pada besaran PPN yang harus disetorkan ke negara sebesar 10 persen dari nilai transaksi. ’’Transaksi penjualan yang dilaporkan ke Ditjen Pajak selama masa itu tidak riil. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2.509.314.426,’’ ungkapnya.

Perilaku curang yang dilakukan RW ini, lanjut Rizky, mengakibatkan Kanwil Ditjen Pajak Jatim II curiga. Hingga akhirnya melakukan kroscek ke para konsumen pabrik baja tersebut. Hasilnya, setiap pembelian yang dilakukan, ternyata tak sesuai dengan laporan perusahaan.

Seperti, ada pembelian baja senilai Rp 100 juta. Oleh perusahaan hanya dilaporkan Rp 10 juta. Secara otomatis, ini akan sangat berpengaruh dengan besaran PPN yang harus disetorkan ke negara. ’’Jadi motifnya RW ini tidak menerbitkan faktur dan/atau menerbitkan faktur tidak sesuai penjualan. Dan ini dilakukan ke beberapa transaksi penjualan baja,’’ tegasnya.

Photo
Photo
DIGELANDANG: Tersangka Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi, RW, 43, digiring penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Menurut Rizky, kasus yang melibatkan warga Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ini berlangsung cukup panjang. Sebab, terlebih dulu Kanwil Ditjen Pajak Jatim II pengedepankan penanganan penggelapan PPN ini secara persuasif. Perusahaan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak yang menjadi temuan tersebut.

Namun sayang, upaya itu diabaikan. Hingga akhirnya dimulai penyelidikan pada 2020 dan pada September 2021, RW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sesuai hasil audit. ’’Pelaku ditangkap dan ditahan 1 November 2022 lalu, setelah sebelumnya RW sempat menghilang dan kabur,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, RW dijerat dengan pasal 39 ayat 1, huruf d atau pasal 39 ayat, 1, huruf i UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #rugi 2 #Mojopahit #ditahan kejaksaan #manipulasi nilai transaksi #kerajaan majapahit #kemplang pajak #Kota Mojokerto #mojokerto #5 miliar #soekarno #trowulan #direktur pabrik baja #onde-onde