KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komplotan pencurian motor yang meresahkan warga Mojokerto dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tiga terdakwa diketahui telah beraksi di sebelas lokasi berbeda.
Ketiga terdakwa Angga Pribadi, 23, Adi Ardiansyah, 22, dan Rendi Putra Darmawan, 26, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (5/12). Adi dan Rendi mengikuti sidang dari Lapas Kelas II-B Mojokerto sedangkan Angga dari Lapas Porong tempatnya ditahan.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Geo Dwi Norvian meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing tiga tahun penjara. Dia menilai, ketiganya telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa kompak meminta keringanan secara lisan kepada majelis hakim. ’’Saya punya tanggungan keluarga dan anak-anak saya masih kecil yang mulia,’’ kata Angga. Hal serupa juga diuangkapkan Adi dan Rendi. ’’Saya telah menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,’’ ujarnya. Mendengar pembelaan ketiga terdakwa, JPU Geo bergemin. Dirinya tetap meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan. ’’Tetap sesuai tuntutan,’’ tandasnya.
Angga, warga Balongpanggang, Gresik bersama Adi dan Rendi yang sama-sama warga Krembangan, Surabaya, ditangkap tim resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Februari lalu. Ketiganya diringkus tepat setelah menggasak dua motor dari rumah kos di Jalan Jaya Negara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Mereka beraksi bersama satu pelaku lain, AL, yang masih buron. Dalam penangkapan itu, Rendi dan Angga dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki saat berusaha melarikan diri.
Dalam interogasi, komplotan ini telah mencuri motor di sebelas TKP berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sejak Januari. Meliputi tiga kejadian di wilayah hukum kota, dua di Prajurit Kulon, dua di Magersari, dua di Kemlagi, satu di Gedeg, satu di Dawarblandong. Selain itu, ketiganya juga beraksi di Lamongan, Jombang, dan Sidoarjo. Saat beraksi, mereka celurit dan pistol mainan yang disimpan di tas pancing. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah