Seperti yang berlangsung Sabtu (26/11). Sebanyak 17 napi narkoba yang mendapat pembebasan bersyarat diberi arahan oleh BNNK Mojokerto. Hal tersebut dilakukan lantaran tak sedikit napi yang kembali terjerat kasus serupa dan kembali dipenjara. ”Penyuluhan dan pendampingan ini tentu akan memberikan dampak yang optimal bagi mereka dalam melawan adiksi narkotika,” kata Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi.
Dedy mengungkapkan, satu di antaranya 17 napi tersebut memang seorang residivis kasus narkoba. Dinilainya, pendampingan secara intensif terhadap napi yang akan bebas penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selain meminimalisir jumlah pencadu, juga untuk mencegah kondisi overkapasitas di lapas.
Diketahui, Lapas Kelas II-B Mojokerto saat ini mengalami overkapasitas hingga 300 persen dari kapasitas normal 344 orang. Napi narkoba menjadi penyumbang terbanyak penghuni lapas. Dari total 949 warga binaan, 686 orang merupakan napi kasus narkoba dan sisanya napi pidana umum. ”Kondisi kelebihan penghuni ini terus kami tekan. Termasuk dengan pembebasan bersyarat, asimilasi, dan pemindahan penghuni lapas,” tutur Kasi Binadik Lapas Kelas II-B Mojokerto Bayu Novianto. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah