Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Napi Narkoba Berjibun di Lapas Mojokerto, Overkapasitas hingga 300 Persen

Fendy Hermansyah • Senin, 28 November 2022 | 18:15 WIB
MEMBELUDAK: Warga binaan mengikuti kegiatan di Lapas Kelas II-B Mojokerto, Jalan Taman Siswa. Jumlah penghuni lapas mengalami overkapasitas. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
MEMBELUDAK: Warga binaan mengikuti kegiatan di Lapas Kelas II-B Mojokerto, Jalan Taman Siswa. Jumlah penghuni lapas mengalami overkapasitas. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Narapidana (napi) kasus narkoba masih mendominasi penghuni Lapas Kelas II-B Mojokerto. Dari 949 warga binaan, 686 orang di antaranya dipenjara karena kasus narkoba. Pihak lapas berupaya melakukan pencegahan dengan penyuluhan kepada napi yang akan bebas.

Seperti yang berlangsung Sabtu (26/11). Sebanyak 17 napi narkoba yang mendapat pembebasan bersyarat diberi arahan oleh BNNK Mojokerto. Hal tersebut dilakukan lantaran tak sedikit napi yang kembali terjerat kasus serupa dan kembali dipenjara. ”Penyuluhan dan pendampingan ini tentu akan memberikan dampak yang optimal bagi mereka dalam melawan adiksi narkotika,” kata Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi.

Dedy mengungkapkan, satu di antaranya 17 napi tersebut memang seorang residivis kasus narkoba. Dinilainya, pendampingan secara intensif terhadap napi yang akan bebas penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selain meminimalisir jumlah pencadu, juga untuk mencegah kondisi overkapasitas di lapas.

Diketahui, Lapas Kelas II-B Mojokerto saat ini mengalami overkapasitas hingga 300 persen dari kapasitas normal 344 orang. Napi narkoba menjadi penyumbang terbanyak penghuni lapas. Dari total 949 warga binaan, 686 orang merupakan napi kasus narkoba dan sisanya napi pidana umum. ”Kondisi kelebihan penghuni ini terus kami tekan. Termasuk dengan pembebasan bersyarat, asimilasi, dan pemindahan penghuni lapas,” tutur Kasi Binadik Lapas Kelas II-B Mojokerto Bayu Novianto. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#overkapasitas #kabupaten mojokerto #Majapahit #kota onde-onde #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #lapas mojokerto #onde-onde