KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto batal menyegel rumah kos yang disewakan harian di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Pasalnya, kos-kosan yang berkali-kali digerebek karena menjadi sarang mesum itu dalam proses pengurusan izin.
Ancaman penyegelan rumah kos milik RP, warga Jombang itu memuncak setelah dirazia satpol PP pada 22 Oktober lalu. Selain mendapati pasangan bukan suami istri, diketahui tempat kos telah berubah menjadi losmen. Kamar kos disewakan dengan tarif per jam dan per hari sehingga dimanfaatkan penghuni untuk berbuat asusila.
Dari razia tersebut, satpol PP akhirnya memanggil juragan kos. Rumah kos tak berizin itu terancam disegel apabila pemilik terus mangkir. Namun, setelah surat peringatan pertama, pemilik akhirnya hadir. ”Kami beri pembinaan dan meminta agar mengurus izin kos,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P Kresnawan, kemarin (27/11).
Menurutnya, saat ini rumah kos yang berada di gang sempit dekat rerimbun bambu itu sedang dalam proses perizinan di dinas terkait. Dengan demikian, otomatis rencana penyegelan yang sempat digembar-gemborkan pun urung. ”Sekarang tidak jadi disegel. Tapi, kalau nanti surat berizin dan melanggar lagi akan langsung kami segel,” tegasnya.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Mojokerto Darwono menyatakan, penindakan rumah kos tanpa izin harus didahului dengan pembinaan dan imbauan mengurus izin. Kini, penyegelan terhadap kos di Lingkungan Kuwun itu batal dilakukan lantaran pemilik telah mengurus izin rumah kos. ”Karena aturannya memang demikian,” tuturnya.
Pengawasan ketat selanjutnya diterapkan terhadap seluruh kos yang berizin. Apabila kos tersebut kembali kedapatan menjadi sarang tempat berbuat mesum, satpol PP mengaku bakal langsung mengambil tindakan tegas. ”Kalau masih diulangi lagi, kami pastikan langsung segel,” jelas Ganesh.
Sebelumnya, satpol PP dibuat geram dengan praktik rumah kos yang disewakan secara harian dan per jam. Tarifnya bervariasi bergantung durasi sewa. Bisnis sewa kamar ini ditawarkan melalui media sosial (medsos). Saat penggerebekan 22 Oktober itu, satpol PP mengamankan sejoli asal Jombang yang menyewa kamar Rp 150 ribu untuk satu malam. Keduanya mengaku mendapat informasi dari grup info kos-kosan di Facebook.
Bukan kali ini saja, pada Mei lalu, Satsabhara Polres Mojokerto Kota juga sempat melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Hasilnya, dua pasangan mesum kedapatan sedang memadu kasih. Keduanya mengaku menyewa kamar dengan tarif Rp 60-80 ribu per empat jam. Yang lebih miris, menurut pengakuan penjaga kos yang diamankan, tidak ada seleksi untuk calon penghuni. Artinya, pelanggan bebas ngamar asal membayar. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah