Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Mojokerto Ringkus Residivis Begal Payudara Enam Perempuan Muda

Fendy Hermansyah • Rabu, 23 November 2022 | 22:14 WIB
TEROBSESI: EDW, pelaku begal payudara asal Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dibekuk Polres Mojokerto. (dok Polres Mojokerto for Jawa Pos Radar Mojokerto).
TEROBSESI: EDW, pelaku begal payudara asal Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dibekuk Polres Mojokerto. (dok Polres Mojokerto for Jawa Pos Radar Mojokerto).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - EDW, warga Dusun Ngembeh, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Residivis kasus jambret ini diringkus polisi lantaran diduga membegal payudara enam perempuan muda di Kabupaten Mojokerto.

Terduga pelaku setidaknya telah melancarkan aksi bejatnya selama lima bulan terakhir. Korban begal payudaya rata-rata merupakan perempuan muda. "Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul begal payudara di Kecamatan Trawas empat kali dan Kecamatan Pungging dua kali," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.

Dalam aksinya, EDW mencari sasaran dengan berkeliling mengendarai motor. Seperti yang menimpa SON, 24, asal Desa Selotapak, Kecamatan Trawas. Kejadian 6 Juli lalu dialami korban ketika berkendara menuju tempat kerjanya di Jalan Raya Desa Belik, Kecamatan Trawas.

Terduga pelaku tiba-tiba memepetnya dari arah belakang dan meremas payudaranya dengan tangan kanan. "Setelah itu pelaku melaju terus sambil senyum mengejek atau merendahkan korban," jelasnya.

Korban dan sejumlah saksi yang mengatahui kejadian itu gagal mengejar pelaku yang kabur. Aksi dengan modus serupa juga dilakukannya terhadap para korban di tempat lain.

Gondam mengungkapkan, setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku. EDW ditangkap di sebuah warung Kopi di Jalan Surabaya-Pasuruan, Latek, Bangil, Pasuruan.

Dari pemeriksaan, EDW diketahui merupakan residivis. Dia dua kali dipenjara atas kasus penyambretan di Jember dan Mojokerto. Kini, EDW telah ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (adi) Editor : Fendy Hermansyah
#begal payudara #kabupaten mojokerto #Majapahit #Polres Mojokerto #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde