R, 39, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pria asal Kecamatan Trawas itu diringkus atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korbannya yakni anaknya sendiri, A, bocah belia berusia 10 tahun.
"Benar diduga terjadi persetubuhan dan pencabulan bapak terhadap anak kandung yang dilakukan sejak korban berusia lima tahun," jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.
Aksi bejat R melampiaskan nafsu kepada anak perempaunnya sudah berlangsung selama lima tahun. Yakni sejak 2017 ketika korban berusia lima tahun atau sekolah TK. Korban dicabuli dan diperkosa saat malam hari di rumahnya sendiri di Kecamatan Trawas. Perbuatan tak manusiawi itu kali terakhir dilancarkan terduga pelaku Minggu (13/11).
Gondam mengatakan, terduga pelaku tega memerkosa anaknya karena sakit hati dengan istri. Kepada penyidik, R mengaku istinya berselingkuh. Dia selalu ditolak saat mengajak berhubungan suami istri. "Karena ada permasalahan keluarga yang terjadi lalu dilampiaskan ke korban," tandasnya.
Dalam aksinya, R mengancam korban akan mencubitnya jika melawan saat disetubuhi. Perlakuan yang dialami selama bertahun-tahun membuat korban akhirnya melapor ke sang ibu. Dari sana, pihak korban kemudian melapor ke kepolisian. Setelah memenuhi alat bukti, R akhirnya diringkus polisi.
R dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dia juga terancam tambahan hukuman sepertiga karena R merupakan ayah kandung korban. "Pelaku sekarang sudah kami tahan," ujar Gondam. (adi) Editor : Fendy Hermansyah