Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pengedar Asal Bangsal Terancam Penjara 20 Tahun

Fendy Hermansyah • Jumat, 11 November 2022 | 22:55 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto untuk kepentingan pengembangan.
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto untuk kepentingan pengembangan.
Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 56 Juta
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Mukhamad Rizky Arizal alias Majid, 23, kini hanya bisa meratapi nasibnya dibalik jeruji besi. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, itu diringkus polisi akibat terlibat peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6 gram sabu-sabu dan 9.200 butir pil koplo dengan total nilai Rp 56 juta.

"Pelaku kami tangkap Selasa (8/11) dini hari, sekarang sudah kami amankan untuk diproses (hukum) lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut kami atas laporan masyarakat," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno. Pria beranak satu itu ditangkap di salah satu warung kopi (warkop) tak jauh dari rumahnya.

Saat itu, pelaku hendak bertransaksi narkoba dengan sistem cash on delivery (COD). Majid yang sedang berkomunikasi dengan pembeli melalui telepon tak menyadari sedang dipantau petugas yang menyamar. Hingga akhirnya pelaku langsung diringkus petugas saat itu juga. "Setelah kami lakukan penggeledahan, pelaku terbukti membawa paket narkoba yang akan dijualbelikan," ungkapnya.

Tak sampai di situ, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku. Benar saja, petugas turut mendapati sejumlah paket narkoba lainnya. Total, dari tangan Majid, petugas mengamankan 16 paket sabu-sabu seberat 6 gram yang ditaksir senilai Rp 10 juta dan 9.200 butir pil koplo. "Pil double L ini disimpan dalam 11 kemasan berbeda. Kalau ditaksir nilainya sampai Rp 46 juta," beber Bambang.

Narkoba senilai Rp 56 juta itu pun langsung diamankan. Berikut sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan elektruk maupun ponsel pelaku. Dihadapan petugas, Majid biasa menjual narkoba tersebut secara ecer. "Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba ini dia dapat dari wilayah Ngoro (Mojokerto). Saat ini sedang kami lakukan pengembangan," tandasnya.

Atas aksinya Majid dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam meringkuk di penjara maksimal 20 tahun lamanya. (vad/fen) Editor : Fendy Hermansyah
#Majapahit #candi #pil koplo #sabu #narkoba #mojokerto #trowulan #onde-onde