KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jerat arisan online kembali menelan korban. Kali ini, CN, 31, bandar asal Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, dipolisikan. Perempuan yang dikenal sebagai agen skincare itu diduga menipu puluhan peserta jual beli arisan dengan kerugian total sekitar setengah miliar rupiah.
Salah satu korban jual beli arisan bodong tersebut yakni IL, 35, warga Desa Perning, Kecamatan Jetis. Ibu rumah tangga itu merugi Rp 71,5 juta setelah uang yang disetorkan ke CN untuk beli arisan online tak cair. ”Dua kali transferan awal lancar. Setelah itu yang enam kali tidak dapat,” kata Khusnul Fasikin, kuasa hukum IL, kemarin (8/11).
Pengacara di kantor Khusnul Fasikin dan Rekan ini menceritakan, kliennya merupakan konsumen skincare yang dijual oleh CN. Setelah kenal dan sering bertemu, beberapa bulan lalu, terlapor menawarkan bisnis jual beli arisan online. IL dijanjikan mendapat Rp 10 juta dengan syarat membeli arisan sebesar Rp 7,5 juta. Transaksi tersebut kemudian berlangsung hingga dua kali.
IL menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. ”Awal-awal itu cairnya hanya dalam hitungan hari. Dikira lancar, akhirnya diteruskan sama klien saya,” jelas pria asal Desa Perning, Kecamatan Jetis, tersebut. Merasa bisnisnya menguntungkan, IL bahkan melakukan transaksi pembelian arisan dengan nominal yang lebih besar. ”Nominalnya bervariasi. Ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 15 juta. Dari enam kali transfer, andai kata keluar dapatnya sekitar Rp 90 juta,” bebernya.
Namun, bisnis jual beli arisan tersebut kelak bermasalah. Pencairan uang mulai tidak tepat waktu. Khusnul menyatakan, kendati mengalami kendala, kliennya merasa percaya dengan CN sehingga tetap melakukan transaksi hingga sebanyak enam kali. ”Karena sudah kenal itu tingkat kecurigaannya menurun. Apalagi terlapor ini juga menjalankan usaha agen skincare di rumahnya,” tuturnya.
Total kerugian yang ditanggung IL sebesar Rp 71,5 juta. Kliennya sudah berkali-kali menagih. Namun, terlapor terus berkelit dan beralasan pencairan dari bos arisan mengalami masalah. Hingga kini, uang dari penjualan tanah warisan yang diinvestasikan untuk bisnis jual beli arisan itu tak kunjung cair.
Mandeknya arisan ini juga dikeluhkan oleh puluhan peserta lain dari berbagai daerah. ”Saat dimediasi dengan perangkat desa ada puluhan orang yang jadi korban penipuan. Kerugian totalnya sekitar Rp 500 juta,” papar dia.
Menurut Khusnul, saat ini terlapor sudah pergi dari kediamannya. Setelah proses mediasi tak menemukan jalan keluar, pihaknya mengadu ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 16 Oktober lalu. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor. ”Sedang kami tangani. Sekarang masih dalam penyelidikan,” Kanit III Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Samsul Arifin.
Kasus arisan online bodong belakangan tengah marak. Di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dua bandar dilaporkan ke polisi lantaran telah menipu ratusan peserta. Masing-masing dituding membawa kabur uang Rp 4 miliar dan ratusan juta. Di Kota Mojokerto, seratusan peserta arisan online juga merugi lebih dari setengah miliar rupiah akibat ditipu bandar. Ketiga kasus ini sama-sama masih dalam penanganan kepolisian. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah