Dana simpanan plus bunga itu sudah nyantol selama bertahun-tahun. Somasi tersebut dilayangkan Kasianik, nasabah asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, melalui tim kuasa hukum H. Rif’an Hanum & Rekan, Rabu (2/11) lalu. Hanum menceritakan, kliennya sudah menjadi nasabah KSPSB sejak 2019 silam. Total simpanannya sebanyak Rp 610 juta yang terbagi dalam 35 rekening setoran.
’’Nah, janjinya sesuai dengan sertifikat yang diberikan ke nasabah, yaitu per tahun diberikan suku bunga 12 sampai 13 persen,’’ ungkap Rif'an, kemarin (6/11). Selama bertahun-tahun menabung, kliennya belum pernah melakukan penarikan. Hingga akhirnya KSPSB dinyatakan mengalami masalah gagal bayar pada 2020 lalu. Dana tersebut nyantol sampai sekarang.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perdamaian antara debitur dan kreditur pada intinya pihak koperasi yang berkantor pusat di Bogor, Jabar, ini berkewajiban menyalurkan uang nasabah secara bertahap. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut tak kunjung dilaksanakan. ’’Sampai hari ini kami selaku nasabah tidak bisa menarik dana tersebut,’’ tandas pengacara asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, ini.
Kini, pihaknya melayangkan somasi kepada KSPSB Cabang Mojokerto untuk segera mengembalikan uang kliennya. Menurut Rif’an, total dana yang menjadi hak nasabahnya sebesar Rp 794 juta. Meliputi simpanan pokok ditambah bunga hingga 2022 sebesar Rp 184 juta.
Melalui somasi tersebut, pihaknya memberi waktu selama seminggu kepada koperasi yang beralat di Jalan Mojopahit nomor 520, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, itu untuk menuntaskan tanggungannya. ’’Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan layangkan somasi kedua, kalau masih tidak ada tindak lanjut akan kami gugat secara PKPU atau mengajukan permohonan kepailitan ke PN Surabaya cq Pengadilan Niaga Surabaya,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KSPSB mengalami persoalan likuiditas sehingga gagal membayar simpanan anggota. Total dana sebesar Rp 8,8 triliun milik 58.825 nasabah di seluruh cabang KSPSB nyantol. Dari informasi yang dihimpun, terdapat 87 anggota di Mojokerto dengan dana total sebesar Rp 15 miliar belum bisa menarik tabungannya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah