’’Ke kabid,’’ ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, singkat saat dikonfirmasi. Sebaliknya, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan tak merespons apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Lambannya penanganan ini pun disayangkan kalangan dewan. Legislator daerah ini cukup prihatin atas sikap tutup mata petugas penegak perda yang tak respons atas persoalan gepeng di lingkungan masyarakat. ’’Satpol PP ini kan penegak perda, itu tanggung jawab mereka,’’ ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Rindahwati, kemarin.
Kendati begitu, politisi Nasdem ini mengaku, persoalan ini harus dilihat secara makro dan tidak bisa dilihat dari sisi mikro saja. ’’Tapi, hal itu juga tidak bisa semata-mata kita terus membiarkan mereka, minimal kita upayakan dengan penertiban,’’ tegasnya.
Jangka panjang, kata Rinda, tak sekadar penertiban. Namun, pemda juga harus berusaha mencari solusi. Seperti halnya dengan melakukan pemberdayaan agar mereka juga bisa mandiri dan tidak berpangku tangan saja di pinggir jalan raya. ’’OPD harus saling sinergi, dan ini menjadi pemikiran bersama. Semoga bupati juga bisa lebih konsentrasi dalam menangani hal ini. Pemerintah harusnya hadir, tidak melakukan pembiaran,’’ jelasnya.
Dengan luasnya wilayah Kabupaten Mojokerto, penyelesaian ini memang butuh proses. Sehingga, hal ini juga menjadi PR bersama. Apalagi, keberadaan gepeng tersebut juga banyak datang dari luar kota. Sebagai tindak lanjut, kini kalangan dewan juga bentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok perda anyar terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat. Termasuk persoalan gepeng yang tak pernah terurus.
’’Peraturan ini kebetulan kita adopsi dari hasil studi banding di sejumlah daerah yang sudah serius dalam menangani gepeng. Bukan hanya penertiban, tapi juga mencarikan solusinya, karena ini masalah krusial dan ini terjadi sejak lama, sedangkan penanganan tidak pernah tuntas,’’ tandasnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah