Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH, menegaskan, sejak Surat kuasa khusus (SKK) berjalan, tak semua wajib pajak punya itikad baik. Terbukti masih adanya penunggak pajak yang mangkir saat dilakukan pemanggilan. ’’Ada satu wajib pajak sampai panggilan kedua yang kami layangkan belum bisa hadir. Adalah Ade Misladi,’’ ungkapnya.
Dia yang memiliki tunggakan Rp 1,875 miliar sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan kejaksaan. Sesuai data bapenda, piutang wajib pajak ini hasil kalkulasi sejak lima tahun terakhir. Dari 2018 sampai 2022. Untuk itu, sebagai tindak lanjut, pekan depan pihaknya kembali melayangkan pemanggilan kepada wajib pajak tersebut. ’’Harapan kami ada iktikad baik. Jika tetap tidak hadir, kami akan layangkan somasi kepada wajib pajak yang membandel itu,’’ tegasnya.
Somasi ini tak sekadar berlaku bagi Ade Misladi, melainkan bagi sejumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang tidak sesuai komitmen yang dibuat sebelumnya. Di tengah penagihan dilangsungkan kejaksaan sesuai SKK, pihaknya juga mendorong Pemkab Mojokerto melakukan penyegelan pada objek pajak yang terlibat piutang. Selain sebagai upaya pengamanan aset, juga memberi efek jera kepada pengemplang pajak yang membandel.
’’Artinya, selain SKK, pengamanan aset dengan menyegel area tambang sebagai objek pajak piutang itu juga bisa jadi pilihan dan bisa dijalankan bersamaan. Tujuannya kan tetap satu, agar piutang yang menjadi kerugian negara segera dibayar,’’ tandasnya.
Sebaliknya, jika upaya persuasif tetap tak bisa menyelesaikan, kejaksaan bakal menyeret wajib pajak ke ranah pidana. ’’Pidana itu menjadi langkah terakhir jika upaya-upaya persuasif yang kita lakukan sudah temui jalan buntu,’’ tuturnya. Menurutnya, kejaksaan harus tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. ’’Kerugian negara yang ditimbulkan wajib pajak ini juga tidak sedikit,’’ paparnya.
Sesuai SKK yang diberikan bapenda awal September lalu, total ada 13 wajib pajak yang dibidik. Terdiri delapan WP minerba dan 5 WP reklame. Khusus minerba nilainya capai Rp 6,6 miliar. Dua dari delapan WP minerba yang nilainya cukup besar di antaranya, Setia Kawan atau Marno yang lokasi tambangnya ada di Sidorejo, Kecamatan Jetis dengan nilai piutang Rp 1,948 miliar dan Ade Misladi yang lokasi galian C-nya ada di Dawarblandong dengan nilai piutang Rp 1,875 miliar. Sesuai data bapenda, piutang kedua wajib pajak ini hasil kalkulasi sejak lima tahun terakhir, dari 2018 sampai 2022.
Setelahnya disusul Widhi Sulton Wahyudi di Desa Jatidukuh, Gondang senilai Rp 860 juta sepanjang 2021-2022, PT. Muda Mudi Indonesia di Desa Mojolebak, Jetis senilai Rp 672 juta, Lulut Siswantoro, di Desa Kepuhpandak, Kutorejo Rp 655 juta, Ngatari di Desa Jatirowo, Dawarbandong Rp 355 juta, dan Cv. Wiratama Mandiri di Desa Srigading, Ngoro Rp 159 juta, serta, Surya Abadi di Desa Ploso, Gondang sebesar Rp 91 juta. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah