Dihadapan petugas, warga Dusun Panjer, Desa Tunggalpager itu mengaku telah menyebarkan video tak senonoh tersebut di status whatsapp, tik tok, maupun instagram. Pemeran di dalam rekaman itu bukan orang tidak kenalnya. Melainkan dirinya dan sang mantan kekasih, FAM, 20, warga Kecamatan Kutorejo. Adi mengaku tega melakukan itu lantaran sakit hati oleh FAM yang memutuskan hubungan asmaranya.
’’Keduanya sudah menjalin hubungan selama empat tahun,’’ ungkap Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi, Senin (17/10). Bahkan, pelaku yang sehari-hari menjual nasi bebek ini kerap membiayai korban. Namun, gaya pacaran yang kebablasan ini membuat keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri. Dalam beberapa kesempatan, tanpa disadari korban, pelaku merekam aksi di atas ranjang itu.
Saat FAM mendapati video syurnya di ponsel pelaku, korban sontak kaget bercampur emosi. Hingga korban memilih mengakhiri hubungan keduanya. Pertengkaran keduanya berujung pengancaman. Salah satunya, Adi menyebar video asusila itu ke sejumlah media sosial tersebut. ’’Pelaku tidak terima diputuskan korban. Pelaku akhirnya mengancam dengan cara video yang sudah disebarkan tersebut dikirim ke orang tua korban melalui whatsapp,’’ bebernya.
Akibat perbuatan pelaku itu, pihak keluarga korban tidak terima hingga melaporkan Adi ke Mapolsek Pungging. Gerak cepat petugas menindaklanjuti laporan tersebut membuat pelaku tak sempat kabur. Adi yang ditangkap di rumahnya tidak bisa berkutik setelah petugas mendapati bukti rekaman video tersebut di ponsel miliknya.
Pelaku langsung dikeler petugas ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah sempat dimintai keterangan di mapolsek. ’’Sekarang pelaku sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut,’’ tandas Margo. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah