Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembakar Lahan Tebu Dipolisikan

Fendy Hermansyah • Jumat, 30 September 2022 | 21:20 WIB
STERIL: Garis polisi terpasang di pintu masuk PT Prodina Jawara Group di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, yang terbakar pekan lalu. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
STERIL: Garis polisi terpasang di pintu masuk PT Prodina Jawara Group di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, yang terbakar pekan lalu. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Diduga Sebabkan Kebakaran Pabrik Pengolahan Janggel

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi mencium unsur tindak pidana kelalaian dalam peristiwa kebakaran pabrik pengolahan janggel di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Minggu (18/9). Kelalaian itu terkait dengan aktivitas pembakaran lahan tebu yang diduga merembet ke bangunan pabrik. Kendati demikian, tim Labfor Polda Jatim akan turun ke lokasi untuk membuka terang kronologi kejadian.

Kasus kebakaran pabrik yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5 miliar itu terus diselidiki Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sejauh ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bekas pembakaran, sendal, hingga cangkul dari lahan tebu yang berada tepat di belakang pabrik.

’’Dalam waktu dekat pihak Labfor Polda Jatim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta melakukan analisa sumber api,’’ jelas Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Samsul Arifin, kemarin. Berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Yakni aktivitas pembakaran lahan tebu yang diduga merembet ke pabrik dan memicu kebakaran.

Namun, dugaan awal tersebut, kata Arifin, masih terus didalami. ’’Dugaan sementara ada kelalaian, tapi kita masih menunggu dari pihak labfor untuk memastikannya,’’ tegas dia. Arifin menyebut, hasil pemeriksan tim labfor menjadi bekal penting dalam penanganan kasus ini. Sekaligus dalam menentukan pihak yang dinilai bertanggung jawab dan patut ditetapkan sebagai tersangka.

’’Calon tersangka masih belum. Tapi, dari hasil labfor nanti kami akan lakukan analisa siapa yang menjadi terlapor atau kami tingkatkan jadi tersangka,’’ tandasnya. Dalam kasus ini, yang menjadi terlapor adalah orang yang membakar lahan tebu. Namun, dalam laporan polisi (LP) yang dibuat pihak pabrik status terlapor masih dalam penyelidikan. ’’Yang dilaporkan pabrik itu orang yang bakar-bakar lahan. Tapi kalau di LP kita sebutnya dalam lidik,’’ jelas Arifin.

Sebelumnya, PT Prodina Jawara Group di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, terbakar hebat Minggu (18/9) siang. Kobaran api kali pertama diketahui sekitar pukul 11.00. Proses pemadaman berlangsung hingga malam hari. Sejumlah pegawai pabrik menyebut sumber api berasal dari pembakaran lahan tebu yang merambat bangunan pabrik. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#pabrik bonggol jagung #kebakaran pabrik #pabrik janggel jagung