Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rizki Santoso menjelaskan, IR diduga telah melakukan aksi pencurian motor di minimarket pada Kamis (22/9) sekitar pukul 16.00. Aksinya tersebut terekam CCTV. Dalam pantauan kamera pengawas, ibu muda tersebut menggasak Honda Scoopy milik seorang pelanggan di halaman parkir.
’’Setelah dilakukan penyelidikan identitas pelaku teridentifikasi,’’ ujarnya, kemarin (26/9). Berbekal rekaman CCTV di TKP dan keterangan warga, identitas dan keberadaan IR akhirnya teridentifikasi dengan cepat. Jumat (23/) sekitar pukul 17.30, polisi menangkap pelaku di rumahnya. ’’Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ imbuh Rizki.
Kepada penyidik, IR mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Dia menyasar motor yang ditinggal dalam kondisi tidak terkunci setir. Aksinya ini dilakukan lantaran dirinya terdesak kebutuhan ekomoni dan impitan utang. ’’Motifnya untuk membayar utang,’’ kata Rizki.
IR telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya ini, dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Mapolsek Prajurit Kulon. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah