Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ngaku Terimpit Ekonomi, Mama Muda Nekat Curi Motor

Fendy Hermansyah • Selasa, 27 September 2022 | 16:09 WIB
DETIK-DETIK AKSI: Rekaman CCTV minimarket di Jalan Semeru, Kota Mojokerto menunjukkan saat tersangka menggasak motor pelanggan, Kamis (22/9). (dok Satreskrim Polres Mojokerto Kota for JPRM)
DETIK-DETIK AKSI: Rekaman CCTV minimarket di Jalan Semeru, Kota Mojokerto menunjukkan saat tersangka menggasak motor pelanggan, Kamis (22/9). (dok Satreskrim Polres Mojokerto Kota for JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - IR, 28, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, nekat menggasak motor pengunjung minimarket di Jalan Semeru, Kota Mojokerto. Tak butuh sehari, dia berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran terimpit utang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rizki Santoso menjelaskan, IR diduga telah melakukan aksi pencurian motor di minimarket pada Kamis (22/9) sekitar pukul 16.00. Aksinya tersebut terekam CCTV. Dalam pantauan kamera pengawas, ibu muda tersebut menggasak Honda Scoopy milik seorang pelanggan di halaman parkir.

’’Setelah dilakukan penyelidikan identitas pelaku teridentifikasi,’’ ujarnya, kemarin (26/9). Berbekal rekaman CCTV di TKP dan keterangan warga, identitas dan keberadaan IR akhirnya teridentifikasi dengan cepat. Jumat (23/) sekitar pukul 17.30, polisi menangkap pelaku di rumahnya. ’’Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ imbuh Rizki.

Kepada penyidik, IR mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Dia menyasar motor yang ditinggal dalam kondisi tidak terkunci setir. Aksinya ini dilakukan lantaran dirinya terdesak kebutuhan ekomoni dan impitan utang. ’’Motifnya untuk membayar utang,’’ kata Rizki.

IR telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya ini, dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Mapolsek Prajurit Kulon. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#mama muda #curi motor #curanmor